Buleleng, disinfecting2u.com – Duo Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Wayan Koster dan Newman Jiri Prasta, berkampanye di Kabupaten Buleleng pada Minggu (29/9).
Kedatangan dua calon yang diusung Partai PDI Perjuangan di Distrik Gerogak. Bueleng disambut ribuan warga setempat. penduduk anak muda orang tua Laki-laki dan perempuan rela berbaur menerima kehadiran pasangan calon (gambar) gubernur.
Kecamatan Jerogak, Desa Banjarasam Acara yang digelar di GOR Sanggalangit ini dihadiri oleh calon dari kalangan pribumi yaitu Wakil Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra – I Gede Supriatna (Sutjidra-Supriatna) yang juga diusung oleh PDI P.
Warga setempat pun menyambut kedatangan pasangan Wayne Koster – Newman Giri Frasta dengan teriakan “Koster-Giri”.
GOR berkapasitas 2.500 kursi itu dipadati pendukung Koster-Giri yang berkampanye untuk Pilkada Bali 2024.
“Di Pilgub Bali 2018, Bulang dan khususnya Kabupaten Gerogak saya menang. Di Pilgub kali ini, Koster – Giri (jumlah suara, redaksi) bisa menang lebih banyak lagi. Apakah bisa?” , Wayan Koster menanyakan jawaban ribuan warganet.
Dalam kampanye tersebut, Wakil Gubernur Giri Prasta menghibur para hadirin dengan menyanyikan beberapa lagu pop Bali dengan gayanya yang biasa.
Saya berjanji akan membahagiakan Partai Demokrat, kata Giri Frasta yang mengundang massa.
Selain di Kecamatan Jerukgak, pasangan Koster Giri beroperasi di Kecamatan Busongbyo. Wayan Koster, gubernur saat ini, dipandang sebagai sosok yang menjaga adat istiadat Bali melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang desa adat yang dibuat Koster semasa menjabat gubernur.
Untuk informasi Anda, Undang-undang yang mengatur desa adat di Bali adalah Undang-Undang Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019. Perda ini mengatur berbagai aspek yang berkaitan dengan desa adat seperti desa adat sebagai subjek yang sah dalam struktur pemerintahan Bali dan desa adat yang otonom dalam peraturan dan penyelenggaraan daerahnya. (sasaran/sasaran)