Kalangan Industri Minta Pamerintah Tindak Peredaran Rokok Ilegal

Jakarta, disinfecting2u.com – Maraknya peredaran rokok ilegal membawa kerugian bagi industri hasil tembakau (IHT).

Rokok ilegal kini semakin banyak ditemui di Indonesia. Survei Indodata menunjukkan prevalensi rokok ilegal mencapai 46,95%. Direktur Eksekutif Indodata Dennis TS Wahidin mengungkapkan tiga variabel utama – kesadaran produk, harga dan aksesibilitas – memiliki dampak signifikan terhadap keputusan konsumen untuk mengonsumsi rokok ilegal, terbukti dengan meningkatnya jumlah perokok ilegal di Indonesia.

“Tahun ini pertumbuhan perokok ilegal mencapai 46,95%. Bahkan pada tahun 2021 angkanya sebesar 28,12% dan pada tahun 2022 naik tipis menjadi 30,96%. Tahun ini angkanya meningkat signifikan,” kata Dennis, Kamis (21/11). , hari 2024) diungkapkan.

Sebagai industri dimana 6 juta pekerjanya menggantungkan mata pencahariannya, keterlibatan pemangku kepentingan dalam pengembangan kebijakan (partisipasi yang bermakna) diperlukan untuk mendapatkan perspektif seluas-luasnya sebagai dasar pengambilan keputusan yang efektif.

Meningkatnya penyebaran rokok ilegal juga memicu reaksi negatif dari industri rokok. Benny Wachjudi, Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), mengatakan permasalahan ini harus segera diselesaikan. Penjualan rokok ilegal akan menurun sehingga menurunkan produksi yang juga berdampak pada seluruh pekerja dan petani. 

Oleh karena itu, IHT harus dilindungi dari serbuan rokok ilegal yang dapat merugikan industri tersebut. “Tentunya pertumbuhan rokok ilegal ini merugikan semua pihak. Produksi, peredaran dan penjualan rokok ilegal harusnya diperlakukan sebagai kejahatan luar biasa dan tidak diberantas seperti biasanya. Pemerintah sudah mengambil tindakan, tapi menurut saya belum optimal. Ketika dihubungi, dia berkata: “Sejauh yang saya tahu, tidak ada tersangka utama yang ditangkap. “

Saat ini, industri sedang bermasalah karena peraturan pemerintah. Misalnya, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan (PP Kesehatan) telah disetujui, yang memuat ketentuan yang melarang penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, termasuk masyarakat yang terkena dampak. Bersiaplah untuk tidak mengadakan pesta

Lebih lanjut, perkembangan rancangan peraturan Menteri Kesehatan tentang Keamanan Produk Tembakau dan Vaping (RPMK Tembakau) yang salah satunya mengatur konsistensi kemasan, jika terus berlanjut, dapat mengakibatkan rokok ilegal tidak dapat dibedakan dengan produk legal. . 

Untuk itu, dia meminta pemerintah melakukan upaya nyata untuk mengendalikan permasalahan rokok ilegal yang semakin meningkat di Indonesia.

“Pemerintah perlu melakukan pemberantasan rokok ilegal secara terkoordinasi. Pemerintah tidak boleh mengambil kebijakan yang justru mendorong tumbuhnya rokok ilegal, seperti menaikkan tarif cukai yang terlalu tinggi sehingga melampaui daya beli masyarakat kemasan seragam dalam warna dan teks, serta pembatasan kebijakan yang sangat ketat terhadap penjualan dan periklanan rokok – semua kombinasi ini akan sangat menguntungkan rokok ilegal,” ujarnya. (EBS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top