Jakarta, disinfecting2u.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) melaporkan 535 kejadian kecelakaan kereta api pada Januari hingga Agustus 2024. Peristiwa tersebut melibatkan kendaraan atau orang yang berbeda. Berdasarkan data Januari hingga Agustus 2024 saja, tercatat ada 535 kejadian kecelakaan di KA. dan penyeberangan,” EVP Sekretaris Perusahaan KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji, Rabu (2/10/2024).
Disebutkan pada tahun 2023 akan terjadi 774 konflik, sedangkan pada tahun 2022 akan terjadi 738 kejadian.
“Hal ini menjadi perhatian besar bagi KAI untuk terus berupaya memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya kecelakaan jika melanggar aturan perlintasan dan perkeretaapian untuk bekerja,” ujarnya.
PT KAI merasa prihatin dengan banyaknya pelanggaran yang berujung pada kecelakaan lalu lintas.
Dalam upaya meningkatkan keselamatan, KAI menekankan pentingnya kesadaran pengguna jalan dan kepatuhan terhadap peraturan yang ada.
Agus mengatakan, saat ini total terdapat 3.693 spesies berbeda di Jawa dan Sumatera. Dari total titik tersebut, sebanyak 2.966 titik merupakan titik lintas legal dan 727 titik merupakan titik lintas ilegal.
Musim ini, 1.883 poin pertahanan operan atau 50,98 persen berbanding 1.810 poin pertahanan operan, sangat berbahaya.
Selain itu, dia mengatakan KAI masih berupaya menutup jalur kereta api untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api.
“Pada tahun 2023, KAI menutup 107 titik penyeberangan. Selain itu, pada periode Januari hingga 12 Agustus 2024, KAI menutup 130 titik penyeberangan,” tambah Agus.
Agus menambahkan, selama periode Januari hingga 16 September 2024, tercatat 272 korban penyeberangan dengan berbagai kasus seperti luka dan meninggal dunia. Dari 272 orang, sayangnya 101 orang meninggal dunia.
Ia menambahkan, sesuai UU 22 Tahun 2009 Pasal 296, bagi yang melanggar bisa dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda 750.000.
“KAI juga dapat menggugat apabila pelanggarnya menimbulkan ancaman terhadap keselamatan perjalanan kereta api dan hal-hal lain sesuai hukum,” imbuh Agus.
KAI juga melarang karyawan perkeretaapian selain proyek perkeretaapian (nba).