Kades Kohod Kabur Usai Debat dengan Menteri ATR soal Pagar Laut: Dia Bilang Dulunya Empang pagar

Jakarta, disinfecting2u.com – Menteri Perencanaan Agraria dan Spasial (ATR)/Kepala Badan Tanah Nasional (BPN) Nusron Wahid mengakui bahwa ia telah berdebat dengan kepala desa (Kades) Kohod, mengenai pembangunan hak konstruksi (AS) dan usia, distrik distrik Pakuhaji.

Menurut Nusron, jika kepala desa Kohod akan mencoba menjelaskan bahwa pagar laut yang dipasang di alarm pantai Jimab Coastal Area adalah tanah kosong yang sebelumnya digunakan sebagai kolam. Namun, sekarang telah menjadi peregangan laut karena erosi.

“Saya berdebat dengan kepala desa, dia bersikeras itu pernah menjadi kolam.

Namun, Menthet ATR/BPN Nggan menanggapi perdebatan tentang sejarah tanah yang sekarang memiliki pagar bambu. Karena, berdasarkan fakta data dari penyelidikan bahwa tanah tersebut hilang secara fisik. Kemudian status bumi diubah menjadi destruktif.

“Karena tidak ada fisik, maka itu dalam kategori tanah yang hancur. Jika dikategorikan sebagai tanah yang hancur? Otomatis, setiap hak telah hilang. Hak properti juga kalah. Hak untuk menggunakan bangunan juga hilang,” katanya.

Dia mengatakan, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN akan berkomitmen untuk memecahkan masalah terkait dengan pelepasan AS/SHM dengan cara yang transparan.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN secara resmi mencabut status mengeluarkan sertifikat hak konstruksi dan sertifikat kepemilikan PT Intean Agung Makmur (IAM) di desa Kohod, distrik Pakuhaji, Regeng Regence, Banten.

“Hari ini kami bersama tim, melakukan proses membatalkan sertifikat SHM dan HGB. Ini adalah tempat untuk mengeluarkan sertifikat AS. Apa yang kami sebut PT IAM,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi penerbitan sertifikat hak penggunaan (SHGB) dan sertifikat hak makanan laut hak properti (SHM) di Wilayah Pesisir Utara (Pantura), Regensi Tangerang, Banten, terutama di desa Kohod dengan prosedur yang rusak dan materi yang dibatalkan oleh undang -undang.

Menurutnya, ringkasan garis tanah/pesisir yang sebelumnya termasuk dalam sertifikat hak penggunaan (AS) dan sertifikat hak kepemilikan (SHM) di pantai desa Kohaod telah melanggar ketentuan hukum. Oleh karena itu secara otomatis dalam status penerbitan sertifikat dapat dicabut dan dibatalkan.

“Yang jelas adalah bahan faktual, kami melihat keduanya secara fisik tidak ada tanah. Tidak ada tanah,” katanya.

Dari 263 sertifikat SHGB dan SHM di bawah air, beberapa telah dibatalkan dan dicabut. Ini karena melanggar aturan karena diketahui berada di luar garis pantai.

Nusron juga menambahkan, pelayanannya dalam hal menyelesaikan SHGB/SHM pagar laut akan dipilih sesegera mungkin dan sesegera mungkin.

Mengingat, terus, sertifikat yang prosedural dan cacat materi cukup banyak, sehingga membutuhkan proses waktu yang mungkin.

“Tuhan akan menginginkan, sesegera mungkin. Namun, mungkin hari ini. Karena ini adalah pekerjaan baru kita pada hari Senin. Ini mungkin bukan satu per satu. (Ant/EBS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top