Kades Kangayan Ditetapkan Tersangka Pemalsuan Ijazah di Sumenep, Polres Diminta Bertindak

Sumenep, disinfecting2u.com – A-R, Desa Kangayan, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan ijazah. Kecamatan Kangan Sumenep, Petinggi Madura masih menjalankan aktivitas seperti biasa. Faktanya, kasus ini sudah dilaporkan sejak tahun 2020.

Meski baru ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan ijazah dan dokumen penting pada tahun 2024, Pada tahun 2019, A-R yang terbukti bersalah memalsukan dokumen penting, termasuk ijazah, masih belum berani mengambil tindakan.

“Apa yang terjadi di Polres Sumenep yang menetapkan A-R sebagai tersangka, lalu bagaimana proses hukum selanjutnya? Bagaimana jika tersangka pemalsuan dokumen penting dibiarkan berjalan-jalan dan beraktivitas normal? Ada penelantaran,” kata aktivis pemuda Kepulauan Kangean, Hari. Purnomo.

Hari Purnomo menjelaskan, proses hukum pemalsuan ijazah dari A-R membutuhkan waktu yang cukup lama. Kasus ini dilaporkan pada tahun 2020; Pada tahun 2024, ia ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, menurut dia, pelaku A-R tidak ditangkap penyidik ​​meski sudah jelas akibat hukumnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioninggyas mengungkapkan, Kepala Desa Arsan ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah palsu. Keputusan ini diambil pada 22 Juli. Berdasarkan LP/16/VII/RES.1.9/2020/Reskrim/SPKT/Kangayan Polri tanggal 2020.

Pada tahun 2019, ia mengajukan pengaduan ke Kepala Desa Kangayan karena diduga memalsukan ijazah untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Kangayan. Asan diduga menggunakan ijazah palsu dengan nomor registrasi 0480 atas nama Moh Yani. . Jika melihat daftar Nilai dan Nilai Ujian Nasional MT Tahun Pelajaran 2005/2006 Provinsi Jawa Timur. Nama pada ijazah diubah dari Moh Yani menjadi Arsan.

Kabupaten Sumenep pada tahun 2006, atas tanda tangan pada ijazah palsu tersebut. Nama Abd Siam dimasukkan sebagai kepala Madrasah Yayasan Nurul Islam Sepangkur Besar. (ver/gol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top