Muaraenim, disinfecting2u.com – Polres Muaraenim resmi melantik Sodikin yang merupakan Kepala Desa Tanjung Medang; Kecamatan Kelekar, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa dan penyaluran dana desa di Desa Tanjung Medang yang merugikan pemerintah sekitar Rp 485 juta, Selasa (15/10/2024).
Tersangka merupakan Kepala Desa Tanjung Medang yang menjabat selama dua periode yakni 2012-2018, kemudian diangkat kembali untuk periode 2020-2025 dan jabatan lurah diperpanjang hingga tahun 2027.
Tersangka ditangkap polisi setelah dua kali tidak hadir saat dipanggil Polsek Muaraenim tanpa memberikan alasan yang bisa dimengerti.
Dugaan penyalahgunaan dana desa dan penyaluran dana desa telah dilakukan tersangka sejak tahun 2015, 2016, 2017, dan 2018, kemudian kembali menjabat untuk masa jabatan kedua pada tahun 2020, 2021, dan 2022.
Dimana dalam melakukan perbuatannya, terdakwa yang merupakan lurah tidak melibatkan pengelola keuangan desa yaitu Kasi dan Kaur, Koordinator Pelaksana (Sekdes) dan Kepala Keuangan/Bendahara.
Oleh karena itu, dalam pelaksanaan pengelolaan dana desa untuk menggunakan barang/jasa, dengan menggunakan modal yang direncanakan dalam APBD, ada yang dilaksanakan sebagian, ada yang tidak dialokasikan, dan ada pula yang tidak dilaksanakan sama sekali.
Tak hanya itu, rencana anggaran pajak pun dipungut namun tidak disetorkan ke Kantor Pajak, dan uang tersebut digunakannya untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
Menurut laporan audit kerugian keuangan pemerintah No. 700/46/INSPEKTORAT/PKKN/2024 tanggal 21 Mei 2024 akibat perbuatan tersangka menimbulkan kerugian kurang lebih Rp 485.758.618.
Tersangka Sodikin saat ditanya mengaku uang curian itu digunakan untuk kepentingan pribadi dan memenuhi kebutuhan keluarganya.
“Saya tergiur dengan uang karena jumlahnya banyak, dan saya menggunakan uang untuk keperluan pribadi dan keluarga. Saya tahu saya salah dan saya siap mengambil segala resiko,” ujarnya.
Kapolsek Muaraenim, AKBP Jhoni Eka Putra membenarkan penangkapan pria tersebut.
“Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, ada juga yang membeli 1 bidang tanah di Desa Tanjung Medang pada tahun 2017, harga Sh. 20.000.000,- dan motor Nmax tahun 2022 seharga Rp 32.000.000,- dan kedua properti tersebut.” Kami menangkapnya,” katanya.
Katanya, tersangkanya Pasal 2 Ayat (1) Dasar (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31. Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi di Jogja dan Pasal 64 KUHP. (mkb/nof)