Kabur ke Jepang, Terpidana Investasi Bodong Al Naura Ditangkap dan Dijebloskan ke LP Wanita

Palembang, disinfecting2u.com – Setelah lebih dari dua tahun, Alnaura Karima Pramesti, yang dituduh melakukan penipuan investasi palsu, telah ditangkap oleh otoritas Jepang atas permintaan jaksa Indonesia.

Dikenal sebelum melarikan diri ke luar negeri 

Al Naura yang terbukti bersalah divonis 3,6 tahun oleh Kejaksaan Palembang, dan 2,6 tahun oleh Pengadilan Negeri Palembang.

Terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang dan dibebaskan oleh PT Palembang. Kejaksaan Palembang langsung mengajukan kasasi ke MA dan MA menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Al Naura.

Hutamrin Kajari Palembang mengatakan, saat itu terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang dan dibebaskan. Kemudian jaksa melakukan proses kasasi, putusannya keluar pada November 2022. Alnaura ditetapkan dirampas kemerdekaannya selama 2 tahun berdasarkan keputusan majelis hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung dengan putusan Nomor 1211. K/pid/2022.

Putusan banding terdakwa dilakukan pada 31 Mei 2022, namun jaksa kembali membuka perkara di tingkat kasasi. Alnaura menemukan bahwa dia melakukan penipuan yang sah dan dapat dipercaya, dan dia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan diberitahu bahwa hal itu telah dilakukan.

Dijelaskannya, Alnaura pernah berwisata ke negara-negara Asia seperti Thailand, Vietnam, dan Jepang.

Alnaura yang dipecat ditangkap di Jepang pada 23 Oktober 2024. Dia akhirnya ditangkap di Jepang melalui hubungan diplomatik. Yang dihack selalu membuat konten TikTok, ada yang suka dan tidak suka, sehingga korban bertanya kenapa “tim tanam tidak bekerja sebagaimana mestinya, sehingga tidak ada tempat yang aman bagi DPO,” ujarnya.

Setelah dijemput dari Bandara SMB II Palembang, Alnaura dibawa ke Kejaksaan Negeri Palembang dan selanjutnya ke Lapas Wanita IIA Palembang. (perempuan/perempuan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top