Jumlah Investor Kripto di Indonesia ‘Meledak’ Hingga 21,27 Juta, Bappepti Minta Perusahaan Kripto Segera Lakukan Ini

Jakarta, disinfecting2u.com – Badan Pengatur Kontrak Berjangka Komoditi (Bapebti) (Kemendag) Kementerian Perdagangan mencatat jumlah investor cryptocurrency di Indonesia mencapai 21,27 juta.

Jumlah tersebut baru tercatat pada September 2024, kata Kepala Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bapebti) Kasan Kementerian Perdagangan (Kemendag) kemarin.

Selain itu, ia juga mengungkapkan nilai transaksi cryptocurrency di Indonesia mencapai Rp 426,69 triliun pada periode yang sama.

Nilai tersebut meningkat dari periode yang sama tahun 2023 yang mencapai Rp 94,41 triliun.

“Investasi aset kripto akan terus tumbuh signifikan pada tahun 2024,” ujarnya, dilansir Antara, Kamis (31 Oktober 2024).

Karena meningkatnya daya tarik investasi mata uang kripto, Kasan meminta perusahaan mata uang kripto untuk mematuhi aturan perdagangan mata uang kripto.

Perusahaan Cryptocurrency harus segera menyelesaikan proses Otorisasi Pedagang Fisik untuk Aset Kripto (PFAK).

Sebagai informasi, calon Pedagang Aset Kripto Fisik (PFAK) dan Non-PFAK dapat mengubah statusnya menjadi Pedagang Aset Kripto Fisik (PFAK).

Hal ini setelah mereka resmi terdaftar di Bursa Efek Indonesia Central Financial X (CFX) dan menerima Surat Persetujuan Keanggotaan Bursa (SPAB) CFX.

Persyaratan ini tertuang dalam peraturan (bappevati). Peraturan Nomor 8 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Nomor 1 Tahun 2022.

Dilihat dari informasi yang dihimpun, ada 30 perusahaan yang resmi masuk ke bursa CFX.

Namun dari jumlah tersebut hanya enam perusahaan yang sudah mendapatkan izin PFAK.

Keenamnya adalah PT Pintu Kemana Saja (Pintu) dan PT Bumi Sentosa Semarlang (Pluang).

Disusul oleh PT Kagum Technology Indonesia (Azaib Crypto), PT Asset Digital Barkat (Tococrypto), PT Tiga Inti Utama (Trive) dan PT Centra Bitway Indonesia (Bitway).

Sementara itu, 24 perusahaan lainnya sedang menjalani proses verifikasi Bappeb untuk tujuan yang sama.

“Meski tidak mudah untuk diklaim, namun prosesnya akan terus berjalan hingga calon PFAK menjadi PFAK, sehingga semua pihak harus tetap menjaga komitmen dan semangatnya agar proses yang ada bisa berjalan,” kata Kasan (Ant/VSF).

Saya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top