Denpasar, disinfecting2u.com – Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan akhirnya menemukan jenazah berlumuran darah yang ditemukan di tepian Sungai Taman Pansing di Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. 25). Diketahui pernah bekerja sebagai juru parkir (Jukir) di kawasan Jalan Kokrominoto, Kota Denpasar. Agus Sugianto (31), karyawan salah satu perusahaan roti ternama, tewas.
Kapolresta Denpasar Visnu Prabowo mengatakan, motif terdakwa membunuh korban dengan menggunakan pedang pendek saat korban meminta terdakwa mengembalikan sepeda motor Honda Supra milik korban yang dijualnya sebagai modal judi online senilai Rp5 juta.
Jadi tujuan terdakwa meminta kembali sepeda motornya kepada korban. Karena saat itu terdakwa meminta untuk menjual sepeda motor korban dan uang hasil penjualannya diinvestasikan untuk judi online. Setelah membunuh korban, ia menggadaikan telepon genggam milik korban. dan Rp 600.000 serta terlibat permainan mencurigakan,” kata Kombes Prabowo, Sabtu (9/11) dalam jumpa pers di Polsek Denpasar Selatan, sore.
Kronologisnya, Rabu (6/11) sekitar Pukul 11.00 Wita, sepeda motor tersangka korban dijual di kawasan Payangan, Kabupaten Gianyar. Namun, ia kalah dalam perjudian online dan hanya memiliki sisa uang sebesar Rs 600.000, sehingga ia menggunakan uang tersebut untuk menjual sepeda motor tersebut.
Selanjutnya, sekitar pukul Pukul 20.00 WITA, korban dijemput tersangka dan dibawa ke TKP. Namun saat itu tersangka kembali bermain mesin slot di TKP dan korban hanya mengikutinya, tersangka kembali kalah dan korban kemudian meminta uang hasil penjualan sepeda motornya kepada tersangka. Namun karena tidak mampu membayar uang tersebut, keduanya bertengkar.
Sangat membutuhkan dan gugup karena mereka meminta uang. Tersangka yang sebelumnya telah menyiapkan pisau potong, mengeluarkan pisau korban, memegang erat leher korban dengan tangan kiri, langsung menggorok leher korban dengan tangan kanan korban, mengambil telepon genggam tersangka dan meninggalkan tersangka di lokasi kejadian. . kejahatan tersebut.
Sarung tangan tersangka, pisau pengupas, helm, dan pakaian juru parkir kemudian dibuang ke sungai di Jalan Pulau Misol, Denpasar. Setelah itu, tersangka mendatangi petugas mess yang tinggal di Kabupaten Badung, kawasan Kuta untuk berganti pakaian, membersihkan badan, dan mencuci pakaian yang dikenakannya.
“Tersangka kemudian menggadaikan handphone korban seharga P600.000 di Jalan Nusa Kampangan, Denpasar, setelah itu tersangka kembali ke TKP untuk memeriksa korban dan kemudian kembali ke kediamannya,” imbuhnya.
Melalui kejadian tersebut, polisi akhirnya melakukan penyelidikan, dan pada Jumat (8/11) pukul 02:00 WITA tersangka ditangkap di pekan raya Kuda Bali, tersangka melakukan perlawanan saat ditangkap. Polisi menembak kaki kanan tersangka.
Korban dan tersangka sebelumnya sudah saling kenal dan berkomunikasi sejak Agustus 2024. Tersangka juga mengetahui korban mengalami keterbelakangan mental atau keterbelakangan mental.
“Korban ini lemah dalam berfikir. Saat itu korban diajak bermain judi slot dan terdakwa meminta korban untuk menjual sepeda motor korban. Saat itu juga memberikan sepeda motor korban dan BPKB. Juga STNK,” katanya.
Selain itu, tersangka juga berjanji kepada korban bahwa ia akan membelikan sepeda motor baru jika menang. Namun saat itu tersangka berjudi dan kalah, setelah itu korban meminta sepeda motornya dikembalikan.
Pasal 340 pembunuhan berencana dan Pasal 338 diancam dengan pidana penjara 20 tahun berdasarkan Pasal 340 dan 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 338.
Sebelumnya, Kamis (7/11) pagi, warga dihebohkan dengan ditemukannya mayat pria diduga tergorok di samping Taman Pansing di Desa Pemogan, Kota Denpasar, Bali. (awt/jauh)