Wonogiri, disinfecting2u.com – Bareskrim Polres Wonogiri menangkap seorang debt collector di Wonogiri, Jawa Tengah karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor. Pelaku terancam hukuman maksimal 4 tahun 6 bulan atas perbuatannya.
Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo mengatakan, pelaku adalah MK (38), warga Desa Purworejo, Kecamatan Wonogiri, Provinsi Wonogiri. Pada Kamis (7/11/2024), polisi menangkap MK di kediamannya.
AKP Anom Prabowo mengatakan, polisi menangkap MK setelah menggelapkan sepeda motor milik DH (39), warga Desa Gedong, Kecamatan Wonogiri, Provinsi Wonogiri, pada Jumat (6 Mei 2022) sekitar pukul 15.00 WIB.
Pelaku awalnya menyita kendaraan Honda Vario bernomor polisi DK 4035 QT. Kendaraan tersebut milik DH yang terlambat, kata AKP Anom, Jumat (11/8/2024).
Akibat keterlambatan angsuran, pelaku MK merampas kendaraannya dengan dalih diserahkan kepada nasabah sewa.
Motor tersebut tidak dikembalikan ke kantor penyewaan. MK menyebut mesin tersebut sebenarnya sudah dijual.
“Pelaku menyalahgunakan kepercayaan perusahaan. Seharusnya unit kendaraan tersebut diserahkan ke pihak penyewaan. Namun, pelaku malah menjualnya ke pihak lain,” kata AKP Anom Prabowo.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario, nomor registrasi DK 4035 QT, dan surat perjanjian pembiayaan dari tangan pelaku MK.
Akibat perbuatannya, pelaku MK ditahan di Polres Wonogiri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku KUHP dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun 6 bulan (ags/buz).