Jual Belikan 66 Bayi Secara Ilegal, Dua Bidan di Rumah Bersalin Kota Yogyakarta Diringkus Polisi

Sleman, disinfecting2u.com – Di wilayah hukum Polda DIY, dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali terjadi. Polisi baru-baru ini menangkap dua pelaku perempuan bernama DM (77) dan JE (44), warga Tegalreho, Yogyakarta.

Mereka ditangkap karena diduga menjual dan menjual bayi di rumah sakit bersalin yang berlokasi di Demakan Baru, Tegalreho, Yogyakarta. Lebih buruk lagi, kedua penjahat itu dipekerjakan di sana.

“Mereka (kedua pelaku) berstatus bidan di sini,” kata Kombes FX Endriadi, saat Dirreskrimum Polda DIY mengumumkan kasus tersebut, Kamis (12/12/2024).

Andry mengatakan, aktivitas kriminal tersebut diketahui sekitar pukul 13.00 WIB pada Rabu (4/12/2024). Hal ini bermula setelah polisi mendapat informasi adanya perdagangan anak di salah satu rumah sakit bersalin di Yogyakarta.

Belakangan, polisi menyamar sebagai orang tua angkat. Setelah menemukan bukti adanya perdagangan anak ilegal, polisi melakukan operasi darurat di rumah sakit bersalin.

Sejak penangkapan, polisi menemukan seorang anak berusia 1,5 bulan dengan panjang 52 cm dan berat 3,7 kg dalam kondisi sehat. Cara yang digunakan adalah dengan memberikan layanan pengangkatan anak terhadap anak yang lahir di luar nikah.

“Mereka memperjualbelikan anak untuk diadopsi secara ilegal dengan dalih menutupi biaya kelahiran,” jelas Andriadi.

Selain itu, calon adopsi diminta membayar pada kisaran Rp65-85 juta untuk anak dan laki-laki pada kisaran Rp55-65 juta. Kedua penjahat tersebut membantu calon orang tua angkat untuk mendapatkan akta kelahiran anak angkat.

Berdasarkan kesimpulan tim penyidik, praktik perdagangan anak ilegal telah terjadi sejak tahun 2010.

Pada tahun ini, 66 anak, termasuk 28 laki-laki dan 36 perempuan, ditukar sebelum dua penjahat ditangkap. Hal itu dibuktikan dengan ditemukannya kasus lama terkait persalinan anak ke rumah sakit bersalin.

Parahnya, salah satu pelaku berinisial JE ternyata merupakan pelaku berulang dalam kasus yang sama pada tahun 2020 dan divonis 10 bulan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta atau Lapas Virogunan.

Diketahui, mereka beberapa kali menjual anak laki-laki pada tahun ini di Bandung pada September lalu, dan anak perempuan di Yogyakarta pada bulan Desember.

“Gadis yang diamankan di Dogyakarta tersebut saat ini menjalani rehabilitasi di RS Bhayangkara. Dinas sosial setempat juga telah memantau apakah ada yang mau mengadopsi sesuai aturan,” kata Endriandi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Nomor undang-undang. Surat Keputusan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan dan Penambahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak beserta Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP.

Saat ini polisi terus mengusut kasus perdagangan anak ilegal tersebut agar dapat diambil tindakan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum, ujarnya. (scp/es)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top