Jual 50 Juta Meter Kubik Pasir Laut, RI Berpotensi Kantongi Penerimaan Negara Rp2,5 Triliun

Jakarta, disinfecting2u.com – Penerimaan negara bukan pembayaran (PNBP) provinsi dari ekspor pasir laut diperkirakan mencapai Rp 2,5 triliun. Pendapatan tersebut bisa diperoleh jika dasar laut yang terjual mencapai 50 juta meter kubik.

Hal tersebut disampaikan Wawan Sanarju, Direktur Pelayanan Penerimaan Negara Bukan Pajak/Badan Kepala Anggaran (DGA) Kementerian Keuangan.

Meski demikian, Wawan menegaskan, angka tersebut masih berupa perkiraan dan hanya perkiraan karena aturan ekspor pasir laut masih dalam kajian.

“Berapa (kemungkinan PNBP) sebenarnya?” “Kami tidak pernah bicara,” kata Vaughn Snarjo, dikutip Senin (30/9/2024).

Wawan melanjutkan rentetan kenaikan tersebut karena volume penjualan pasir laut dalam negeri mencapai 27,5 juta meter kubik dan pemungutan PNBP mencapai $767,25 miliar. 

Selain itu, kebutuhan ekspor diperkirakan sebesar 22,5 juta meter kubik barang (HPP) dengan harga Rp 228.000 dan pajak 35% mampu menghasilkan PNBP sebesar Rp 1,79 triliun. Dengan demikian, total PNBP mencapai Rp2,56 triliun dari 50 juta meter kubik pasir laut.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2024 Berdasarkan Perubahan Atas Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Perkiraan Nilai Pasir Laut Untuk Penghitungan Pajak Jenis PNBP, Harga Patokan Pasir Laut Ekspornya 186 ribu Rp.

Oleh karena itu, diperkirakan potensi besaran PNBP yang dapat diperoleh dari pemanfaatan pasir laut adalah sebesar Rp 2,23 miliar.

Meski demikian, Wawan mengatakan belum ada target keuntungan PNBP dari pemanfaatan pasir laut pada tahun depan.

Katanya, yang ada PP (Peraturan Pemerintah) hanya untuk pasir laut, jadi tidak perlu pada tahun 2025.

Seperti diketahui, ekspor hasil laut telah dibuka kembali melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Produk Pembongkaran Laut.

Ia mengatakan, bisa dibentuk tim khusus yang terdiri dari para ahli dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian ESDM, dan Kementerian Lingkungan Hidup. Pendanaan penelitian ekspor pasir laut.

“Oleh karena itu, tidak perlu ada kelonggaran, lalu dipindahkan (suratnya), (dan) dikirim, tidak. Harus ada tim inspeksi,” ujarnya (nba).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top