Jakarta, disinfecting2u.com – Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI dua hari jelang masa jabatannya berakhir.
Aturan kenaikan tukin tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Perpres ini diteken Jokowi pada 18 Oktober 2024, dua hari sebelum pensiun dari jabatannya.
Sesuai dengan Pasal 7, perubahan jabatan pada seluruh jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia setelah mendapat persetujuan dari Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Menteri yang menyelenggarakan urusan negara di bidang peralatan negara, apabila hal tersebut tidak mengakibatkan perubahan tunjangan kinerja yang dialokasikan dalam anggaran.
Atau, apabila pengalokasian anggaran menyebabkan perubahan tunjangan kinerja, mendapat persetujuan menteri negara di bidang peralatan negara dan persetujuan menteri negara di bidang keuangan negara.
“Dalam hal pegawai yang bekerja pada Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia diangkat menjadi pegawai negeri sipil fungsional dan menerima tunjangan profesi, maka ia diberi tunjangan kinerja sebesar selisih antara tunjangan kinerja yang diberikan kepadanya. dan tunjangan profesi sesuai golongan pekerjaannya dan tunjangan profesi sesuai jenjangnya,” bunyi Pasal 8.
Berikut daftar anggota Sekretariat Jenderal DPR terakhir:
Kelas bisnis 1 : Rp. 2.575.000 Kondisi kelas 2 : Rp. 3.154.000 Kelas Bisnis 3 : Rp Kelas Bisnis 7 : Rp 5.079.000 Kelas Bisnis 8 : Rp. 6.349.000 Jabatan kelas 9 : Rp. 7.474.000 Kelas Bisnis 10 : Rp. 8.458.000 Kelas Bisnis 11 : Rp.670.000 Kelas Bisnis 14 : Rp. 21.330.000 Kelas Bisnis 15 : Rp. 24.100.000 Jabatan kelas 16 : Rp. 32.540.000 Kelas Bisnis 17 : Rp.