Jakarta, disinfecting2u.com – Jessica Wongso yang menjadi terpidana kasus pembunuhan kopi sianida merasa lega usai menjalani sidang permohonan peninjauan kembali pada Kamis (12/12/2024) (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. .
Hal itu disampaikannya usai penandatanganan protokol PK.
“Aku lega hari ini prosesnya sudah selesai. Jadi hanya berharap yang terbaik untuk kedepannya,” kata Jessica.
Pengacara Jessica, Hidayat Bostam mengatakan, pihaknya berharap Jessica bebas dan tidak diadili.
“Kami berharap keputusan tersebut mengabulkan permohonan kami sepenuhnya. Betul. Dan gratis hanya karena Jessica tidak bersalah,” ujarnya.
Hidayat mengatakan, setelah sidang akhir permohonan PK selesai, langkah selanjutnya adalah menunggu keputusan Mahkamah Agung.
“Akan dikirim secara digital ke Mahkamah Agung dalam waktu 30 hari. “Untuk memproses pemeriksaan dan memutus berkas ke Mahkamah Agung,” jelasnya.
Sementara itu, dalam sidang permohonan PK, Jessica menuntut agar dibebaskan dari dakwaan pembunuhan berencana terhadap Mirna Salihin.
Meski sudah bebas bersyarat, Jessica tetap merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan.
Karena itulah dia ingin membantah dan berharap Mahkamah Agung memutuskan dirinya tidak bersalah.
Saat dibacakan memori PK, Andra Reinhard Pasaribu, pengacara Jessica, pada Selasa (29 Oktober 2024), ia mengatakan permintaan itu karena ada dugaan rekaman CCTV telah dirusak.
Menurut dia, dalam persidangan sebelumnya, prosedur penyitaan rekaman CCTV terbukti tidak sesuai aturan.
Dia mengatakan timnya telah membela diri sejak awal dengan mengklaim rekaman CCTV persidangan telah direkayasa.
Namun menurutnya, tim kuasa hukum saat itu tidak memiliki bukti rekaman CCTV sehingga hakim mengabaikannya.
Saat ini tim kuasa hukum Jessica telah menemukan rekaman yang dapat membuktikan bahwa rekaman CCTV tersebut tidak lengkap dari awal hingga akhir sehingga menimbulkan kesalahpahaman dalam penutupan kasus tersebut.
Penemu rekaman CCTV yang menjadi bukti baru dalam kasus Jessica adalah Helmi Bostam.
Ia dilantik sebelum peringatan PK dibacakan. (semut/NSI)