Jakarta, disinfecting2u.com – Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wangso meminta pengacara Jessica Wangso di Jakarta dibebaskan dalam sidang peninjauan kembali (PK) karena rekaman kamera diduga dibuat dalam survei tersebut. (CCTV).
Dalam persidangan sebelumnya terbukti prosedur penyitaan rekaman kamera tidak sesuai poin.
Saat membacakan nota PK di persidangan, Andra mengatakan, “Sebaiknya putusan pengadilan pertama dalam perkara ini dibatalkan demi hukum sambil menunggu peninjauan kembali karena merupakan bukti yang tidak dapat diterima berdasarkan rekaman CCTV.” , Sejak awal Selasa (29/10/2024), tim kuasa hukum Jessica melakukan pembelaan dan Andra mengatakan rekaman CCTV yang diputar di persidangan telah dipotong, namun tim kuasa hukum saat itu tidak memiliki bukti. . Dari rekaman CCTV tersebut sehingga hakim mengabaikannya, namun tim kuasa hukum Jessica Footage yang dapat membuktikan bahwa rekaman CCTV tersebut tidak lengkap dari awal hingga akhir sehingga menyebabkan kesalahan pada akhir perkara, sedangkan rekaman yang menjadi bukti baru dalam kasus Jessica Wangso, penemu CCTV, dikutip. Helmy Bostem. Sebelum membacakan nota PK, tim kuasa hukum Jessica menjelaskan, bukti baru diterima dalam bentuk CD atau compact dari salah satu saluran TV dan berisi rekaman wawancara dengan Darmawan Salihin, ayah Mirna. 7 Oktober 2023. “Saat diwawancara, saksi Darmawan Salihin mengakui dengan tegas bahwa ia mempunyai atau mempunyai sebagian rekaman CCTV restoran Oliver dan tidak pernah diperlihatkan di persidangan.” Sebelumnya, kuasa hukum Jessica Wangso, Otto Hasibuan, mengajukan permohonan PK karena hakim menemukan kesalahan (peristiwa atau bukti) baru berupa rekaman CCTV di Oliver Cafe dan bersyarat, Otto mengatakan tidak melakukan kesalahan sehingga ingin memberhentikan. itu dan kalau ada yang menganggap perbuatan itu yang menyebabkan PK, Jessica semoga Mahkamah Agung menyatakan dia tidak bersalah, bukan dakwaannya, tapi demi nama baik Otto. mengharapkan Status, harkat dan martabat Jessica “itu saja, memang tidak ada permintaan lain selain itu,” kata Otto saat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).