LEMBARAN Jelang Purnatugas, Wapres Ma’ruf Amin Terima Program Tabungan Hari Tua dan Pensiun, Berapa Jumlahnya?

Jakarta, disinfecting2u.com – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mendapat pengabdian aktif berupa tunjangan program tabungan hari tua (THT) dan pensiun dari PT Taspen ( Persero) di akhir masa jabatannya. Hak pensiunnya adalah dilakukan Komisaris Taspen Suhardi Alius bersama Taspen Operations Taspen Ariyandi di Rumah Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2024).

“Saya mengapresiasi tindakan korektif yang dilakukan Taspen. Dengan banyaknya aset, semoga pengelolaan dana pensiun ini dapat bermanfaat. “Taspen bisa memberikan pendanaan bagi para pensiunan, karena di hari tua itu yang diharapkan, ini pilarnya satu-satunya,” kata Ma’ruf Amin.

Komisioner Taspen Suhardi Alius mengatakan pemberian tunjangan THT dan program pensiun merupakan salah satu bentuk pemberian tunjangan kepada pejabat pemerintah di setiap akhir masa jabatannya.

Kali ini, Suhardi secara simbolis menyerahkan kartu partisipasi Taspen kepada Maruf Amin sebagai tanda partisipasinya dalam program Taspen.

Ma’ruf Amin diumumkan akan memasuki masa pensiun sebagai wakil presiden tahun 2019-2024, setelah menjabat selama lima tahun, terhitung 1 November 2019 hingga 31 Oktober 2024.

Taspen akan membayarkan THT Wakil Presiden Ma’ruf Amin mulai 1 November 2024, yang akan dibayarkan THT sebanyak satu kali selama menjabat Wakil Presiden.

Selain itu, Taspen juga memberikan manfaat Program Pensiun Wakil Presiden RI mulai 1 November 2024 yang akan disalurkan setiap bulan pada tanggal yang sama.

Manfaat pensiun ini antara lain pensiun bulanan, pensiun ke-13, dan tunjangan hari raya (THR). Skema pensiun tersebut juga mencakup program lanjutan, pensiun bagi janda dan anak yatim, serta santunan kematian jika peserta dana pensiun Ma’ruf Amin meninggal dunia.

Dalam undang-undang tersebut, pensiun Ma’ruf Amin sebesar 100% dari gaji terakhirnya selama masih menjabat.

Gaji pokok wakil presiden didasarkan pada empat kali gaji pejabat pemerintah lainnya, kecuali presiden dan wakil presiden.

“Gaji pokok wakil presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi bagi pejabat publik di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali presiden dan wakil presiden,” bunyi Pasal 5 -2 baris ke-2, bunyinya, Rabu (25/09). /2024). ). Untuk memahami gaji pokok Wakil Presiden, sebaiknya mengacu pada Undang-Undang Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. PP ini menetapkan gaji maksimal PNS sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Ketua MPR, DPR, PDSH, BPK, dan MA termasuk pejabat publik dengan gaji tertinggi. Jadi kalau dihitung empat kali, gaji pokok Wakil Presiden Ma’ruf Amin adalah 20.160.000 ariary per bulan.

Setelah pensiun sebagai wakil presiden, Ma’ruf Amin akan menerima uang pensiun sebesar Rp 20.160.000 per bulan (nba).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top