Jelang Pergantian Tahun, Imigrasi Tanjung Perak Deportasi 36 WNA, Didominasi Warga Tiongkok

Surabaya, disinfecting2u.com – Imigrasi TPI Tanjung Perak i Kelas I tahun lalu berhasil mendeportasi 36 warga negara asing (WNA). Mereka yang dideportasi sebagian besar adalah warga negara Tiongkok, 17 orang WNA asal Tiongkok tercatat sebagai pelaku kejahatan, dan satu lagi berasal dari negara lain seperti Malaysia, serta 6 orang Gusti Bagus Mochamad Ibrahims, Direktur Kelas TPI Tanjung Perak. , menjelaskan, tindak pidana tersebut banyak ditemukan pada masa izin tinggal atau izin tinggal.

“Kejahatan terbesar yang kami temukan adalah di tempat tinggal. Ini berujung pada pengusiran 36 orang WNA,” kata Gusti seraya menambahkan bahwa 31 orang WNA terkena dampak deportasi tersebut, artinya mereka tidak bisa masuk ke Indonesia. untuk sementara. Ia juga menambahkan, keberhasilan tersebut tak lepas dari kerja sama berbagai organisasi di Kelompok Luar Negeri (Timpora) yang rutin menyelenggarakan pertemuan dan acara bersama, dimana pada tahun lalu hanya 21 orang asing yang diekspor, sehingga tercatat volume ekspor pada tahun ini. Gusti mengatakan, tahun ini Biro Imigrasi Tanjung Perak juga menerbitkan izin tinggal kepada 2.595 orang asing dengan rincian 869 permohonan kunjungan, 1.594 permohonan dokumen izin tinggal terbatas (Itas), dan 132 permohonan izin tinggal tetap (ITAP).

Dijelaskannya, “kebanyakan orang asing yang meminta izin tinggal di Indonesia ingin bekerja sebagai tenaga profesional atau anggota keluarga,” jelasnya, Kantor Imigrasi Tanjung Perak juga berhasil menghimpun dana provinsi tidak kena pajak (PNBP) sebesar Rp 67,5. . Miliar sepanjang tahun 2023. Penerimaan tertinggi berasal dari jasa paspor yang mencapai Rp57 miliar, melebihi 194,7 persen, sedangkan target PNBP hanya Rp22,9 miliar. Imigrasi Tanjung Perak, Agus Surono, mengumumkan tahun ini pihaknya memproses 129,6 ribu pemohon paspor. Rinciannya 88,6 ribu merupakan permohonan paspor biasa, namun 40,9 ribu lainnya merupakan permohonan e-can.

“Kebanyakan orang yang mengajukan paspor adalah tentang haji dan pariwisata,” jelas Agus. Apabila pemohon minimal 50 orang, maka masyarakat dapat mengirimkan lamaran ke kantor dan petugas imigrasi akan langsung datang ke tempat tersebut.

“Kami ingin memudahkan masyarakat dalam pengurusan paspor,” tambah Agus. Mulai tanggal 4 Januari 2024, pelayanan imigrasi Tanjung Perak akan semakin dekat dengan masyarakat dengan dibukanya kantor imigrasi ICON MALL Gresik. Layanan ini akan dibuka setiap hari mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB sehingga masyarakat tidak perlu lagi ke kantor untuk mengurus paspor dengan berbagai prestasi, Kantor Imigrasi Kelas TPI Tanjung Perak terus berkomitmen meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. masyarakat dan mendukung perawatan orang asing di Indonesia. (zaz/gol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top