LEMBARAN NEWS Jelang Pelantikan Prabowo, Jokowi Resmi Sahkan Perubahan dalam UU Kementerian Negara, Kini Jumlah Menteri Bisa Tak Terbatas

Jakarta, disinfecting2u.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui perubahan undang-undang kementerian negara menjelang pelantikan Presiden Prabowo Subianto.

Menyetujui amandemen UU Kementerian Provinsi berarti presiden dapat membentuk kementerian tanpa batas sesuai kebutuhan.

Perubahan dalam Pada tahun 2024, mereka dimasukkan dalam UU Nomor 61 yang diundangkan pada tahun 2024. UU Nomor 39 Tahun 2008 terkait reformasi Kementerian Negara.

Pasal 6 dan Pasal 7 telah mengalami beberapa kali perubahan dan ditambahkan satu klausul yaitu Pasal 6A.

Pasal 6 angka 1 menyatakan bahwa “Dalam hal-hal tertentu, sepanjang tidak berkaitan dengan lingkup urusan pemerintahan, dapat dibentuk departemen tersendiri atas dasar departemen pemerintah atau urusan pemerintahan tertentu.”

Selanjutnya pada pasal 9 dan 10 teks berikut ini juga ditambahkan pada pasal 9A.

“Jika terdapat undang-undang yang mengatur, memantapkan, dan/atau mengatur unsur-unsur organisasi sebagaimana dimaksud dalam judul IX, Presiden dapat mengubah unsur-unsur organisasi tersebut dalam peraturan eksekutif sebagaimana diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan.”

Pasal 15 mengatur jumlah kementerian yang dibentuk oleh Presiden sesuai dengan keinginan Kepala Eksekutif Pemerintah.

Undang-undang tersebut mewajibkan pemerintah dan Republik Demokratik Rakyat untuk memantau dan mengevaluasi penerapan undang-undang tersebut dalam waktu dua tahun sejak undang-undang tersebut mulai berlaku. (Semut/Iwah)

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top