Gresik, disinfecting2u.com – Mengantisipasi ketidakamanan dan pesta mabuk-mabukan (miras) menjelang Perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), aparat gabungan termasuk Satpol PP, PM, Kodim dan Polres Yunani, Kamis (19/12) pagi menjawab administratif. pekerjaan diselenggarakan di kawasan Grisik yang menguasai sejumlah toko dan kafe rindang di kawasan Pantura Gresik dulunya melanggar hukum setempat. (Peraturan) yang artinya masih menjual miras dan prostitusi, aparat menyita ratusan botol miras berbagai jenis.
Tak hanya itu, para mitra yang terlibat dalam menjangkau lokasi sasaran pun langsung menggeledah dan mengecek lapak-lapak yang digunakan sebagai kamar yang diduga digunakan untuk prostitusi rahasia.
Kastpol PP Gresik Hallomoan Sinaga mengatakan, sejak merebaknya penyakit masyarakat, petugas segera menangkap dan menginterogasi para pramusaji (waiter) dan tamu di kedai kopi/kafe.
Berbagai jenis alkohol tersedia di banyak tempat warkop/kafe. Di Kecamatan Dukun bir hitam 11 botol, bir putih delapan botol, morong satu di Kecamatan Duduk Tuwak, bir hitam dua botol di Kecamatan Bungah (Desa Abar Abir). ), 18 botol dark beer. Empat botol API, empat botol red wine, lima botol cava, delapan botol white beer, dan tujuh botol, kata Sinaga.
Sinaga menjelaskan, guna memberikan efek meresahkan, pihaknya segera mengeluarkan surat panggilan kepada pelanggar peraturan daerah untuk mengusut pelanggaran yang berujung pada proses perkara.
“Demi menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat, penggerebekan dilakukan menjelang Natal untuk menjaga kondisi dan kondisi di Kabupaten Yunani agar tetap aman dan layak,” tegasnya.
Selain itu, Satpol PP juga akan terus berupaya memantau wilayah-wilayah yang rawan pelanggaran perda agar para pelanggar mempunyai efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi. (mhb/jarak)