Banyuangi, disinfecting2u.com – Kabupaten Banyuangi masih menjadi ‘surga’ peredaran narkoba, terungkap. Rupanya, Satres Narkoba Polres Banyuwangi berhasil menangkap pengedar narkoba Maduresa. Sabu seberat 1,1 kg berhasil diamankan dari pelaku. Sebanyak empat tersangka pedagang dan pemasok ditangkap. Sementara itu, pemasok utama yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Coombes Rama Samtama Putra mengawali kasus tersebut dengan menangkap dua pemasok di wilayah Desa Sukomaju, Kecamatan Srono. Kamis (3/10) Keempat pelaku ini berinisial SE, JH, AFA dan MIE.
Kapolres Rama mengatakan, keempat pelaku merupakan pengedar dan pemasok. Barang bukti sabu seberat 1,1 kilogram atau 1.099,38 gram.
Berdasarkan pengakuan bersalahnya, tersangka pengedar membeli sabu dari pemasok dengan harga Rp 1.000.000. Pelaku kemudian menjual Rp 1.200.000/gram.
Rama menambahkan, “Selain didistribusikan di Banyuwangi, juga didistribusikan di Bali. Kami belum sampai ke sana, kami amankan di sini.”
Selain sabu, polisi menyita beberapa telepon seluler, alat komunikasi, dan barang bukti dari mobil Honda Brio bernomor P 1013.
“Tersangka kami dijerat dengan Pasal 114, Pasal 2, Ayat 112, Pasal 2 UU Nomor 35 Tahun 2009, dan diancam dengan pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama mati atau pidana penjara seumur hidup atau denda paling banyak. hingga 20 tahun Rama 13 miliar dolar (Howa/Wuq)