Jakarta, disinfecting2u.com – Menteri Hukum Suprataman Andy Agtas berjanji akan melaporkan kepada Presiden Prabowo Subiant terkait Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Pasalnya, berbagai pihak kini mendorong agar undang-undang perampasan aset dimasukkan dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas) DPR RI.
Dia mengatakan, Prabowo meminta Kementerian Hukum mengkaji ulang undang-undang yang mengganggu program pemerintah seperti yang tertuang dalam Astasita.
Menurut dia, semangat pemberantasan korupsi yang dimiliki Prabowo terlihat dari pidato-pidatonya.
“Kalau sudah pasti, pemberantasan korupsi adalah bagiannya,” kata Suprataman usai rapat dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (4/11/2024).
Ia mengaku menunggu undangan Kementerian Hukum ke DPR RI untuk membahas serangkaian undang-undang yang akan dimasukkan dalam Program Legislatif Nasional.
Pasalnya, sampai saat ini Kementerian Hukum belum membahas apa pun tentang Prolegnas, ujarnya.
“Sebenarnya saya ingin ke Baleagh untuk membicarakan hal itu,” ujarnya.
Selain itu, dia mengaku akan mempertimbangkan kembali usulan kata “penyitaan” yang akan diganti dengan “pemulihan” dalam RUU perampasan aset. Ia juga belum mendapat informasi apapun terkait pertimbangan usulan perubahan ejaan tersebut.
“Beberapa undang-undang sudah diminta, karena bukan hanya pemerintah, tidak hanya presiden, sebenarnya kita akan bicara dengan DPR,” ujarnya.
Sejauh ini, Badan Legislatif DPR RI telah mengundang berbagai organisasi dan asosiasi untuk menyerap aspirasi usulan undang-undang tersebut. Selain UU Pemilu, RUU penyitaan aset kerap diajukan oleh lembaga terkait.
Pimpinan Badan Legislatif DPR RI juga mengatakan, usulan Komisi III DPR RI untuk memasukkan rancangan undang-undang tentang perampasan aset (RUU) ke dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas) 2024 harus didengarkan terlebih dahulu. -2029.
Komisi III DPR merupakan lembaga yang paling berwenang mengajukan rancangan undang-undang sesuai tugas pokok dan fungsi Dewan (ant/lgn).