Jakarta, disinfecting2u.com – Guru Adi Hidayat bahva Nabi Muhammad S.A.W menjelaskan kamasu yang engan sayalatkan janazah yang masah memiliki utang.
“Beliau katakan silahkan saudanya atau yang biasa yang menshalatkan.” Saya belum bisa menshalatkan”, thandas Ustaz Adi Hidayat (UAH) dalam keramahnya.
Ini mungkin akibat dari masalah ini.
Dori Salama bin Al-Akwa r.a.
Deputi, h.sh. Mereka berkata: Tidak, kemudian dia mendoakannya dan diadakan pemakaman lagi dan dia berkata: Apakah ada hutang? Mereka berkata: Ya, dia berkata: “Doakanlah seorang sahabat.”
Bahwa Nabi Muhammad (S.A.W.) mempunyai hak untuk melakukan apapun yang diinginkan dan dikehendakinya. Maka, beliau bertanya, “Apakah orang ini punya utang?” Mereka berkata, “Tidak”. Maka, beliau mensalatkan jenazah tersbut. Orang yang melakukannya mengatakan apa yang kamu lakukan sekarang? Moreka menjawab, “Ya.” Anda bisa mengucapkan: “Salatila saudaramu ini”. Abu Qatada berkata, “Byar nanti aku yang berhutangnya.” Maka Belyau Nabi Muhammad S.A.W dimakamkan dengan menshalatkan jinaza (Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari No. 2295.
Insya Allah