disinfecting2u.com – Keausan bahasa yang sederhana adalah pertanyaannya. Kegiatan jual beli melalui proses transaksional atas persetujuan pemberi hibah akan berbentuk utang dan merugikan pihak yang meminjamnya. Terdapat tindakan eksploitasi dan ketidakadilan terhadap perjanjian yang terjadi dalam proses kegiatan atau transaksi jual beli.
Ustaz Ami Noor Bates mengatakan, adanya aktivitas jual beli serupa riba sebagai proses transaksi yang dilarang dalam Islam. Sebagian besar masih belum mengetahui tentang tindakan ini.
“Karena pada dasarnya yang terjadi tidak ada penukaran uang dengan uang,” kata Ustaz Ami Noor Bates dikutip dari kanal YouTube Yufid.TV – Pengajian dan Ceramah Islam, Selasa (11/5/2024).
Kegiatan jual beli ini mirip dengan riba, kata Ustaz Ammi Noor Bates tentang sejarah tabi’in. Nama pahlawan tersebut adalah Abu Abdurahman Tawus bin Qaisan al-Yamani al-Humairi al-Jundi.
Abu Abdurahman mengajukan pertanyaan kepada Abdullah bin Abbas, yang dikenal sebagai Ibnu Abbas. Topiknya tentang proses transaksi moneter, barangnya tidak disajikan.
Ustaz Ami memberikan contoh ilustrasi transaksi tersebut. Misalnya satu karung semen harganya Rp 50.000, dan 10 karung dibeli di toko A.
Semen tersebut akan dijual keliling desa. Namun semen tersebut belum ditemukan dan masih berada di bengkel A.
Saat jalan-jalan keliling desa, tokoh B sangat menginginkan 10 karung semen. Akhirnya barang tersebut terjual dengan harga Rp 60.000/kantong.
Keuntungan kini berada dalam jangkauan Anda setelah melakukan transaksi dalam bentuk uang. Padahal barangnya masih tertata rapi di toko A.
Kasus mikro-kecil seperti ini dilarang oleh Nabi Muhammad SAW dan Ibnu Abbas mengatakan, yang dimaksud hanyalah uang ditukar dengan uang, barang ditransfer dua kali dalam satu transaksi, jelasnya.
Menurut Ustaz Ammi, transaksi ini mirip dengan riba dan harus dikaji dengan cermat agar mukmin tidak melakukan kesalahan. Bahkan jika calon pelanggan akhirnya mengambil barang tersebut untuk diberikan ke toko B.
Oleh karena itu, hal semacam ini dilarang, apalagi jika masyarakat melakukan transaksi jual beli tanpa aset dasar, jelasnya.
Dalam kitab jual beli surah ke 25, Imam Bukhari meriwayatkan sebuah hadits tentang riba, Rasulullah SAW bersabda:
“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang tidak dipungut) jika kamu beriman. Jika tidak, Anda menyatakan perang terhadap Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertaubat, maka kamu akan diberkahi dengan pokok hartamu, kamu tidak merugikan (tidak merugikan) dan tidak dianiaya (tidak merugikan) Dan jika (yang berhutang) dalam kesulitan, maka berilah dia rahmat. sampai dia mendapat keringanan, lebih baik kamu mengetahui (kapan) kalian semua akan kembali kepada Allah, kemudian masing-masing mendapat pahala yang sempurna sesuai dengan perbuatannya, dan tidak ada yang dirugikan. Buhari)
Ustaz Ami Noor Bates juga mengatakan, kegiatan tersebut dapat memicu inflasi. Perekonomian sedang melemah, salah satunya mengandalkan proses transaksional tersebut.
“Kita bicara kasus yang sangat kecil. Ini yang menjadi penyebab utama terjadinya inflasi. Lagi pula banyak transaksi barang, tapi tidak ada,” jelasnya.
Negara ini akan mengalami krisis ekonomi. Ustaz Ami mengatakan, kegiatan ini mempersulit dan menutup ruang kesejahteraan masyarakat.
“Karena negara kita lebih menekankan pada peningkatan transaksi komoditas, hal ini tidak akan terjadi,” tambahnya.
“Sektor ekuitas, valas, fitur, dan fintech merupakan kontributor terbesar terhadap gelembung ekonomi,” ujarnya.
(untung)