Jakarta, disinfecting2u.com– Pendakwah Indonesia Boya Yahya menjelaskan barang apa saja yang boleh atau tidak boleh ada di rumah menurut Islam.
Sebab ada kepercayaan bahwa hal tersebut dapat menimbulkan suasana tidak menyenangkan bahkan bisa menjadi berkah bagi pemilik rumah. Meskipun Anda bisa mendekorasi rumah Anda dengan hal-hal yang Anda suka.
Salah satu dekorasi atau benda yang sering dijumpai di dalam rumah adalah foto keluarga.
Oleh karena itu, perlu diingat bahwa dalam ajaran Islam ada beberapa benda yang tidak boleh diletakkan di dalam rumah, seperti patung dan foto.
Lantas timbul pertanyaan apakah foto keluarga termasuk salah satu benda yang dilarang ada di dalam rumah?
Dalam salah satu ceramahnya, Boya Yahya menjelaskan aturan memajang foto keluarga di rumah berdasarkan ajaran Islam.
Kutipan tersebut disiarkan di saluran YouTube Al Bahjah TV pada Kamis (24/10/2024). Boya Yahya mendapat pertanyaan dari jamaah yang menanyakan tentang hukum memajang gambar dan patung di rumah.
Diketahui, jemaah mengaku pernah membaca hadis yang menyebutkan malaikat tidak boleh masuk ke rumah yang berisi patung atau gambar.
Berikut penjelasan Boya Yahya terkait hal tersebut? Lihat informasinya di bawah ini.
Ia kemudian bertanya kepada Boyeh Yahya tentang jenis-jenis patung dan gambar yang disebutkan dalam hadis tersebut.
Lalu Boya bertanya lagi, apakah manekin hijab itu haram dalam Islam atau tidak?
Ia menambahkan, tidak semua gambar dilarang karena ada kategori tertentu.
Ada 5 model (gambar). Ada gambar yang dilarang keras, gambar apa? Boya Yahya berkata: Dengan dua nada yang bentuknya bergerak.
Lebih lanjut, Boya mengatakan, gambar-gambar tersebut bersifat animasi dan berbentuk seperti seperti makhluk hidup.
Misalnya saja patung yang bentuknya sangat mirip dengan makhluk hidup, baik itu hewan maupun manusia.
“Ada gambaran yang diperbolehkan secara mutlak, yaitu sesuatu yang bukan (seperti) kehidupan, pohon, gunung. Dia berkata, “Membuat patung gunung tidak menjadi masalah, dan patung pohon juga tidak menjadi masalah.”
Gambar ketiga adalah animasi tetapi tidak berbentuk. Apakah lukisan manusia dan lukisan burung itu hidup atau tidak? Ia tidak berbentuk. Dalam hal ini salah (ada perbedaan) karena tidak ada wujudnya. Boyeh Yahya mengatakan: “Banyak ulama yang mengatakan haram, namun ada pula yang tidak mengatakan haram, paling banyak makruh.”
Dengan demikian, perkataan Boya tidak berasal dari imajinasi manusia. Jenis gambar ini termasuk karya fotografi.
Menurutnya, ada dua macam pendapat hukum terhadap foto-foto tersebut, yakni foto tersebut halal dan haram.
Namun, sebagian besar ulama lebih condong ke arah fotografi yang bersifat halal.
Boya Yahya mengatakan: “Tadi dia mengatakan bahwa sebagian besar lukisan dan patung umum haram, tapi ada pula yang mengatakan tidak haram.” Namun untuk fotografi, banyak yang bilang tidak haram.
Boya Yahya mengenang, Foto ini mempunyai catatan tersendiri sehingga bisa disebut halal, yaitu gambar atau foto tersebut membangkitkan syahwat.
“Kalau gambar itu menimbulkan syahwat, maka tidak diharamkan oleh gambar itu. Ditegaskannya: Film cabul Nadzobiullah dilarang bukan karena menggugah syahwat, tapi dilarang karena membangkitkan syahwat.