Jakarta, disinfecting2u.com–Umat Islam mempunyai shalat wajib sehari-hari yang dilakukan sebanyak 5 kali dalam sehari. Buya Yahya juga menggambarkan perilaku umum orang saat berwudhu.
Kebiasaan tersebut antara lain memasukkan tangan ke dalam ember atau toilet. Tentu saja wudhu sebelum shalat wajib hukumnya.
Keistimewaannya adalah ketika anak-anak terlihat berkali-kali saat berwudhu, tangannya dimasukkan ke dalam mangkuk atau ember.
Tangkapan layar YouTube dokumen
Hal ini juga bisa dianggap biasa atau lumrah bagi sebagian orang.
Sebab di Indonesia sudah lazim menggunakan timba atau timba.
Oleh karena itu, gayung saat berwudhu sering dilakukan sebelum shalat.
Lantas, bagaimana benarnya memasukkan koin ke dalam ember berisi air saat berwudhu?
Buya Yahya menjelaskan hal tersebut dalam khotbahnya di YouTube Al Bahjah Tv, Jumat (4/10/2024). Simak penjelasannya Menurut Buya Yahya, banyak kesalahpahaman dalam menggunakan gayung. Ada anggapan bahwa air yang disentuh tangan saat dikeluarkan langsung najis.
Selain itu, air wudhu jika disentuh dengan tangan akan berubah menjadi air biasa yang digunakan untuk membasuh bagian tubuh yang hendak dibasuh.
Jika airnya kotor, tidak mungkin berwudhu dari air tersebut.
“Misalnya ada ember, panci kecil, ada air untuk berwudhu. Lalu ambil dari tangan. Tidak perlu begitu, jadi jangan tinggalkan masalah ini,” kata Buya. . Yohanes.
Dijelaskannya, air yang menjadi pondasi merupakan air yang jatuh dari tempat suci. Misalnya tangan mengambil air dari ember dan membasuh muka, maka air minumnya adalah air yang mengalir dari muka.
Jadi, Buya mengatakan, air pada babi yang disentuh dengan tangan tetap dianggap suci dan bisa berwudhu.
“Kalau mau mandi besar, perlu membasuh seluruh badan di pemandian besar, kalau airnya sedikit, disentuh dan diaduk, tidak masalah. Tapi kalau butuh air ini. Maunya mandilah yang besar. , mandilah yang besar ketika kamu makan yang ingin kamu lakukan.” Jari-jarinya dilepas, jadi dipakai untuk cuci tangan, kata Buya Yahya.
Sebab, menurut banyak ulama, khususnya Syafi’iyyah, tidak diperbolehkan menggunakan wudhu anggota lain untuk mencuci. Imam Nawawi berkata:
Wal ا egbuls ل لمتا ل ل آ ل ل غ ل غ ل wlal غ ل ل ل لف hlal ل لوج lumãlaml ل lwji luml مسر ووري و غمبشا ب ع د فرشدهد ب نين ث ال lway بن ح د ث, سس l sa ṣ, ṣṣ. waấin̊ naway aliạgh̊tirāfa, lam̊ yaşir̊,
“Barangsiapa yang mencelupkan tangannya ke dalam baskom berisi air sebelum membasuh wajahnya, maka airnya tidak mustastal. , harus ada airnya. Kalau dia mau mengaku, maka dia tidak mustastal” (an-Nawawi, Raudlat al-Salibiyn, juz I, halaman 9). (klik)
Tuhan memberkati