Jaksa Tuntut 15 Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK 4-6 Tahun Penjara

Jakarta, disinfecting2u.com – Sebanyak 15 terdakwa divonis hukuman antara 4 hingga 6 tahun penjara atas dugaan pungutan liar (pungli) atau pemerasan terhadap narapidana di Rumah Tahanan (Rutana) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) antara tahun 2019 hingga 2023. .

Jaksa KPK (JPU) Sjarula Anvara menilai kesalahan terdakwa mantan pegawai Rutan Cabang KPK dalam tindak pidana korupsi telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

“Perbuatan ini diatur dan diancam dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999. 31 (UU) Pasal 12 bagian e), diubah dengan UU No. 20, digabungkan dengan Pasal 55 ayat 1 KUHP. 1 direvisi (25 November 2024).

Ke-15 terdakwa tersebut adalah Achmad Fauzi, Kepala Divisi Rutan KPK periode 2022 hingga 2024, Ristanta Plt Kepala Divisi Rutan KPK periode 2021, dan Henderson, Kepala Divisi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) periode 2018 hingga 2022.

Selain itu, jajaran pejabat KPK antara lain Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ali·Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rahmawanto Ricky Rahmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.

Jaksa menyebut Eri, Agung, Ari, Ridwan, Mahdi, Suharlan, Ricky, Vardojo, Abduh, dan Ramadan masing-masing divonis empat tahun penjara, sedangkan Sopian divonis empat tahun enam bulan.

Sedangkan Ristanta dan Achmad masing-masing divonis lima tahun penjara. Deden dan Henke masing-masing divonis enam tahun penjara.

Selanjutnya, 15 terdakwa juga dijerat denda masing-masing Rp 250 juta dan divonis 6 bulan penjara.

Selain Ali, 14 terdakwa juga didakwa melakukan tindak pidana lain sebagai ganti rugi. Khusus Deden divonis 1,5 tahun penjara subsider Rp398 juta, Henki didakwa 1,5 tahun penjara subsider Rp419 juta, Ristanta didakwa 1 tahun penjara subsider Rp136 juta, dan Eri didakwa Rp 94,3 juta dari tambahan selama 6 bulan penjara.

Selain itu, Sopian didakwa membayar Rp317 juta ditambah 1,5 tahun penjara, dan Agung didakwa Rp56 juta ditambah 6 bulan penjara; Ridwan diperintahkan membayar Rp159,5 juta, serta 6 bulan penjara Ridwan 159,5 juta, dengan tambahan 6 bulan penjara; Ridwan 159,5 juta, tambahan kurungan 6 bulan Rp, bonus 6 bulan Rp, bonus 6 bulan. hukuman penjara.

Selain itu, Suharlan juga harus membayar subsider Rp103,4 juta untuk kurungan delapan bulan, Ricky Rp116,45 juta untuk kurungan delapan bulan, Wardoyo Rp71,15 juta untuk kurungan enam bulan, dan Abduh Rp93,95 juta untuk kurungan enam bulan. dan Rp 135,2 juta untuk Anak Perusahaan Ramadhan – 8 bulan penjara.

Dalam mengajukan permohonan, jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Yang lebih parah lagi, perbuatan para terdakwa tidak mendukung rencana pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebaliknya, JPU menilai terdakwa tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana sebagai hal yang meringankan.

Para terdakwa, kecuali Ahmed, mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalannya.

)

Dalam kasus dugaan pemerasan atau pemerasan terhadap tahanan di Rutan Cabang KPK, 15 terdakwa diduga melakukan pemerasan sebesar Rp 6,38 miliar pada tahun 2019 hingga 2023.

)

Terdakwa melakukan pemerasan di tiga rumah tahanan cabang KPK, yakni Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK Gedung C1, dan Rutan KPK Gedung Merah Putih (K4). Besaran pungli yang dikenakan per rutan cabang KPK sebesar Rp 80 juta per bulan.

)

Pelanggaran tersebut menyasar 15 terdakwa, antara lain Deden 39,95 juta, Hanki 69,28 juta, Ristanta 13,7 juta, Eri 10,03 juta, dan Ahmad 32,20 juta. Ribuan perisai.

)

Selain itu, Ridwan mendapat Rp 160,5 juta, Mahdi 96,6 juta, Suharlan 103,7 juta, Ricky 116,95 juta, Vardojo 72,6 juta, Abduh 94,5 juta, dan Ramadhan 135,5 juta (ant/Abdlgn).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top