Jakarta, disinfecting2u.com – Aparat penegak hukum diminta tidak membiarkan dugaan korupsi terhadap Payment Gateway terus berlanjut. Kasus yang sudah berlangsung hampir satu dekade ini harus diselesaikan secepatnya.
Dan yang menyelesaikan pekerjaan ini adalah Jaksa Agung (ST Burhanuddin) dengan perintah kepada bawahannya, atau bisa juga Presiden Prabowo yang memerintahkan Jaksa Agung, kata pengacara Irwan Yunas yang bermarkas di Jakarta, Senin (28/10/2024). ).
Dalam kasus ini, sudah ada tersangka yakni mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana. Statusnya sebagai tersangka sudah 10 tahun gantung tanpa kepastian hukum.
Irwan mendorong laporan masyarakat ke Kejaksaan Negeri selaku Jaksa Penuntut Umum untuk menindak kasus dugaan korupsi Payment Gateway.
Menurut dia, laporan juga bisa disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga pengawas.
“Melalui laporan masyarakat kepada presiden atau langsung ke kejaksaan, sebagai jaksa. “Sebagai pengawas juga bisa menghubungi KPK,” jelas mantan hakim kecamatan itu.
Irwan pun heran mengapa kasus ini terhenti sehingga tersangka tidak memiliki kepastian hukum.
Atau bisa jadi rekomendasi jaksa penyidik tentang kelengkapan alat bukti tidak diikuti. “Jika semuanya diisi dan tidak diserahkan kepada hakim, jelas jaksa akan mempertanyakan profesionalismenya dan alasan-alasan lain yang di luar hukum,” ujarnya.
Pada tahun 2015, Denny Indrayana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sistem pembayaran.
Kasus ini terjadi pada masa Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Denny diyakini berperan dalam mengarahkan rujukan kedua vendor proyek payment gateway tersebut.
Denny juga diduga mengizinkan dua vendor mengoperasikan sistem tersebut. Dua pemasok yakni PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia.
Pengumuman Kejaksaan Negeri terkait dugaan kasus korupsi di gateway pembayaran. Kasus yang terhenti sejak 2015 ini masih tertahan di tim penyidik Bareskrim Polri.
“Saya belum mendapat informasi mengenai penghentian (kasus payment gateway) tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dihubungi, Selasa.
Namun pernyataan tersebut dibantah oleh jurnalis tersebut. Andi Syamsul Bahri mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima, berkasnya sudah lengkap atau P-21.
Dia heran kasus ini tidak sampai ke pengadilan. Kasus tersebut telah didalami Bareskrim dan Kejaksaan menilai P-21 memenuhi syarat penuntutan, kata wartawan Andi Syamsul Bahri dalam surat laporannya ke Kejaksaan, 8 Juni 2023.