NEWS Jaga Netralitas Jelang Pilkada, Satgas Netralitas ASN/Non ASN Lakukan Sidak ke Distan Pangan dan Disdikpora Bali

Denpasar, disinfecting2u.com – Memasuki masa kampanye pemilihan kepala daerah (gubernur/bupati/walikota), ASN dan non-ASN Provinsi Bali disarankan untuk terus menjaga netralitas. Untuk menjaga netralitas tersebut, Satgas Netralitas ASN/Non ASN yang diketuai Irjen Provinsi Bali Wayan Sugiada melakukan sidak di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan serta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali pada Selasa (1 Oktober). ) . Inspektur Sugiada dari Dinas Pangan dan Olahraga Provinsi Bali mengatakan ASN memiliki prinsip netralitas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Aturan tersebut menyebutkan ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

“ASN juga diminta untuk tidak memihak dalam bentuk pengaruh apapun dan tidak memihak kepentingan siapapun,” tegasnya.

Ia menegaskan, ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat. Selain itu, pengawasan dan pembinaan terhadap netralitas ASN dan non-ASN akan dilaporkan langsung kepada Pj Gubernur Bali. Berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memantau, mengelola dan mensosialisasikan peraturan netralitas ASN dan non-ASN, sehingga memudahkan pemantauan permasalahan yang teridentifikasi.

Lanjutnya, Satgas Netralitas ASN dan Non-ASN mempunyai tiga misi, yakni pencegahan, penindakan, dan pemantauan. Ia menjelaskan, upaya preventif dilakukan melalui sejumlah kegiatan seperti pembekalan kepada Bawaslu, penandatanganan Pakta Integritas, dan pencabutan janji netralitas.

Inspektur Bali menekankan pentingnya pemeriksaan ini, terutama pada masa kampanye pemilu, karena pengaruh eksternal sering terjadi pada saat ini.

“Kalau ada gubernur yang terpilih tentu kita dukung karena itu tugas kita. Namun, sebelum ada yang terpilih, yang penting kita tidak mendukung pasangan calon mana pun,” tutupnya.

Sementara itu, Asisten Umum dan Administrasi I Dewa Putu Sunartha menambahkan, netralitas bukanlah hal baru namun lebih ditekankan dalam pemilu. Meski ASN mempunyai hak pilih pada hari pemungutan suara, namun mereka tetap tidak diperbolehkan menunjukkan dukungannya pada hari-hari menjelang pemungutan suara. Oleh karena itu, diperlukan tekad untuk tidak turut serta dalam kegembiraan kemenangan calon yang diusung oleh partai politik.

Dia berkata: Apa yang bisa dilakukan untuk meningkatkan komitmen? Salah satu caranya adalah dengan membuat pakta integritas dan menghindari bias yang menunjukkan dukungan terhadap salah satu partai politik dan calon yang didukungnya.

Saat ini, Direktur Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Bali, I Wayan Sunada, dan Direktur Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali, Ph.D. KN Boy Jayawibawa, sepakat untuk menjamin netralitas pegawainya di dinas masing-masing. Langkah-langkah untuk menjaga netralitas ASN juga dilakukan seperti pemberian instruksi mingguan pada saat absensi, pembuatan video netralitas ASN/Non ASN, dan pembuatan paket netralitas ASN/Non ASN.

“Jika terbukti aparat atau pejabat kami melanggar netralitas, kami akan segera serahkan kasus tersebut ke gugus tugas,” kata Camat I Wayan Sunada. (besar/jauh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top