NEWS Jadi Tersangka Penipuan Arisan Online di Medan, Korban Minta Polisi Segera Tahan Pelaku

Medan, disinfecting2u.com – Kasus penipuan arisan online terkait Intan Aseh terus marak di Polrestabes Medan. Bahkan ketika pelaku ditetapkan sebagai tersangka, korban khawatir tersangka dianggap tidak kooperatif dan melanggar kewajiban pelaporannya.

Kuasa hukum korban, Rasnita Surbhakti mengatakan, kejadian ini sudah dilaporkan sejak dua tahun lalu dan kini tengah diselidiki Polrestabes Medan.

“Dalam pemberitahuan yang diterima dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan (SP2HP), terlapor ditetapkan berinisial NS sebagai tersangka sejak 25 Maret 2024,” ujarnya, Selasa (10/1/2024).

Namun polisi tidak menangkap para tersangka dan hanya membatasi kemunculannya dua kali dalam seminggu.

“Kami khawatir tersangka tidak kooperatif. Pada tanggal 19 September 2024, tersangka tidak datang untuk wajib lapor dan hanya dilaporkan melalui telepon. Hal ini menandakan tersangka mempunyai peluang untuk melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” kata Rasnita. . Kantor hukum Firma Hukum Al Balagha.

Lebih lanjut Intan menjelaskan, tersangka mengalami kerugian sebesar Rp78 juta setelah mengikuti arisan online yang diselenggarakan NS. Aturan pungutan diketahui seharusnya menjanjikan uang sejumlah Rp 100 juta, namun saat hari penyerahan tiba, tersangka menyebut uang tersebut ditarik karena tertunda.

“Keterlambatan pembayaran terjadi pada kelompok Rp 20 juta yang sudah saya bayarkan dendanya. Sedangkan pada kelompok Rp 100 juta saya telah melunasi kewajibannya,” kata Intan seraya menambahkan, keberatan tersangka dinilai tidak beralasan. Untuk alasannya. .

Dengan berbagai kecurigaan terhadap tersangka, pengacara mengatakan bahwa mereka akan mengajukan permintaan penahanan praperadilan terhadap N.S.

Intan dan pengacaranya kini meminta penyidik ​​bertindak tegas untuk mencegah tersangka melarikan diri dan memastikan hak-hak korban dipenuhi dengan keadilan yang layak.

“Saya mohon tersangka segera ditangkap. Karena tersangka ini melanggar aturan yang seharusnya dipatuhi, seperti melapor tapi tidak muncul dan tidak kooperatif,” pinta Intan. (namanya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top