Kasus kerusuhan mafia daging di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berujung pada dibebaskannya Ipda Rudy Swick oleh Kepala BIn Opis (KBO) Bareskrim Polresta Kupang terus menuai kontroversi.
Baru-baru ini, Komisi 3 DPR RI bertemu dengan Kapolda NTT Irjen Daniel Slitunga dan jajarannya terkait keputusan pencemaran nama baik (PTDH) Rudy Swick atas posisinya dalam mengungkap kasus mafia BBM yang dilakukannya
Rudy Swick pun ikut serta dalam sesi kerja yang berlangsung.
Kehadirannya dalam upaya memperjelas informasi yang diperoleh Kapolda NTT tentang dirinya.
Mungkin Kapolsek setempat orang baik, hanya takut informasi yang diterimanya tidak benar, kata Rudi dikutip Antara, Batuya, Senin (28/10/2024).
Rudy Swick mengaku akan menjelaskan kepada Kapolda NTT soal kabar dirinya bermain-main dengan Minyak pada musim 2008-2009.
Tak hanya itu, Rudy Swick juga berusaha membantah tudingan dirinya sering berkaraoke saat jam kantor.
Dia berkata: “Saya khawatir informasi ini salah. Tetapi karena dia pernah menjadi kepala polisi setempat, dia mengambil kepala saya dan mengatakan bahwa dia masih memiliki seorang putra bersama saya.”
Di sisi lain, Rudy Swick mengaku akan berusaha mengajukan banding ke PTDH untuk mendapatkannya.
Dalam hal ini, Rhodes akan meluangkan waktu untuk memutuskan banding nanti.
Namun menurutnya, Kapolsek TNI setempat tetap menganggap dirinya sebagai anggota Polri.
“Yang saya inginkan adalah kepala polisi setempat mengakhiri masalah ini dan kejahatan perdagangan manusia yang ada,” katanya.
Diketahui, Ipda Rudy Soik dipecat Polda NTT karena melanggar kode etik profesi dalam penyidikan penyalahgunaan minyak.
Pelanggaran disiplin dan pelanggaran etika profesi Polri, termasuk Rudy Swick, dan beberapa kasus lainnya seperti pencemaran nama baik terhadap anggota Polri, keluar kantor tanpa izin, dan tidak profesional dalam mencari dukungan perminyakan. (semut/raa)