Jakarta, tvOnenevs.com – Dalam Islam, Ijab kabul merupakan salah satu bagian penting dalam akad nikah.
Ijab artinya penyerahan dari wali mempelai wanita dan Kabul artinya penerimaan dari mempelai pria.
Dengan demikian, permintaan Kabul dianggap sebagai asas akad nikah. Namun, jangan lupa bahwa pernikahan itu sah harus ada syaratnya.
Salah satu rukun syarat Kabul adalah penyerahan wali mempelai wanita kepada mempelai pria.
Kemudian calon suamilah yang menerima calon mempelai wanita dengan pengumuman kabel.
Kemudian Aqab Kabul juga harus ada saksinya, biasanya ada dua orang saksi yang mengesahkan akad nikah.
Kehadiran saksi ini merupakan syarat sahnya perkawinan.
Kemudian pilar kesepakatan yang terakhir adalah retorika.
Apabila permohonan itu dibacakan oleh wali dan surat keterangan dari mempelai pria, hendaknya ia menggunakan kata-kata yang jelas dan mudah dipahami yang menandakan persetujuan perkawinan.
Berikut pengucapan Ijab Kabal Nikah
Lafaz kepuasan ayah mempelai wanita kepada mempelai pria
Tuhan memberkatimu… Tuhan memberkatimu… Sekarang
Ankahtuka dan zavazhtuka makshubatka binti……ketidakmampuan……halan
Artinya: Aku akan menikahimu dan aku akan menikahi wanita yang kamu inginkan, anakku…..dengan mahar…..dengan uang tunai.
Lafaz Kabul dari mempelai pria hingga ayah mempelai wanita
Kiblat pernikahan dan pernikahan dengan Mohr al-Mazkuko
Kabilto Nikaha dan pernikahan Bil Mohril Medzkor
Artinya, saya menerima nikah dan mahar.
Tuhan memberkati