Jadi Anak Buah Prabowo Subianto, Otto Hasibuan Janji Bakal Berantas Mafia Peradilan Dipicu Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

Jakarta, disinfecting2u.com – Wakil Menteri Perencanaan Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Penalti Otto Hasibuan mengaku siap menghancurkan mafia peradilan saat masih di bawah Presiden Subianto.

Dia mencatat bahwa mafia peradilan menyedihkan bagi lembaga penegak hukum dan keadilan bagi masyarakat.

“Menurut kami (mafia peradilan) sangat menyedihkan bagi kita semua ya. Bayangkan saja, ada uang sampai 1 triliun rupiah,” kata Otto Hasibuan, Sabtu (11/9/2024).

Otto meyakinkan akan serius mempertimbangkan penyelesaian permasalahan mafia peradilan.

“Ini menjadi kekhawatiran besar bagi kami,” jelasnya.

Hal ini diketahui ketika eks pejabat Mahkamah Agung (MA) diseret mafia peradilan dengan membawa uang dalam jumlah besar.

Otto mengatakan Presiden Prabowo Subianto sudah menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi.

“Pak Prabowo menegaskan, jangan menunda-nunda pemberantasan korupsi. Sebagai wakil menteri, sebagai orang militer, bawahannya harus mendukung dan melaksanakan hal tersebut,” tegasnya.

Belakangan ini, mafia peradilan kembali muncul, dimulai dari putusan yang dijatuhkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur yang dituduh melakukan penganiayaan hingga berujung pada kematian pacarnya Dini Sera Afrianti.

Pembebasan tersebut menarik perhatian publik dan tiga hakim yang mengadili perkara tersebut yakni Erintua Damanik, Mangapul, dan Geru Hanindyo angkat bicara dan melaporkan ke Komisi Yudisial.

Ketiga hakim tersebut bersama pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmad (LR), kini ditetapkan sebagai tersangka, serta ibunda Ronald, MW (Meyrizka Wijadja).

Dalam proses penyidikan, mantan pejabat pemerintah Zarof Rikar (ZR) juga diduga membawa uang tunai rupee dan mata uang asing senilai hampir Rp 1 triliun dan emas seberat 51 pound di rumahnya.

ZR merupakan mantan empu Kabadiklat Kumdil yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan konspirasi korupsi kasasi Ronald Tannur, dan terlibat sebagai pendamping dalam kasus Mahkamah Agung lainnya selama 10 tahun (2012 hingga 2022). (semut/lgn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top