Blitar, disinfecting2u.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar menangkap Warga Negara Asing (WNA) Malaysia Hairul Anwar karena overstay di kawasan Tulungagung. WNA ini menikah dengan warga Tulungagung dan kemudian tinggal bersama keluarganya selama 269 hari, kata Kepala Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Arief Yudhistira, selama ini WNA tersebut tinggal di Kabupaten Tulungagung. Meski WNA Malaysia itu bisa saja kembali ke negaranya, namun hal itu tidak dilakukannya karena WNA Malaysia tersebut sedang mengalami masalah keluarga dengan istrinya di Tulungagung.
Memanfaatkan waktu yang diberikan selama berada di Tulungagung bersama keluarganya, WNA tersebut menikah dengan WNI di Tulungagung, kata Arief Yudhistira, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Rabu (18/12). ).
Arief melanjutkan sambutannya dengan mengatakan, ia menduga oknum yang membuat alarm tersebut telah melampaui masa izin, dan WNA tersebut mempunyai masalah dengan keluarganya.
Lalu ada masalah, dan akhirnya dibiarkan melebihi izin tinggal, lanjutnya.
Pasca penangkapan, WNA asal Malaysia tersebut rencananya akan kembali ke negara asalnya melalui kedutaan.
“Kedepannya kami akan berkoordinasi dengan pihak KBRI dan keluarga terkait,” imbuh Arif.
Sekalipun yang berhak mendapat kesempatan untuk memperpanjang izin tinggalnya di Indonesia, orang asing tersebut tidak melakukannya hingga ditahan oleh petugas Kantor Imigrasi Blitar.
“Dia punya kesempatan untuk kembali ke negaranya, tapi dia tidak melakukannya sampai kami bisa mengamankannya,” katanya. (menit/jarak)