Jakarta, disinfecting2u.com – Polda Metro Jaya kini menangkap seorang buronan perempuan berinisial A dalam kasus mafia judi internet yang melibatkan banyak pegawai dan tenaga profesional Departemen Komunikasi dan Digital Indonesia (Komdigi). Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, perempuan tersebut merupakan buronan kasus perjudian online yang melibatkan pegawai Komdigi berinisial D.
D juga ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat kasus pencucian uang (TPPU) yang dilakukan suaminya, pengungsi A alias M.
Ade Ary mengatakan hingga kini suaminya dikejar polisi.
“Sejauh ini penyidik sudah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dan penambahan satu tersangka lagi berinisial D. Masih kami ikuti,” kata Ade Ary, Selasa (12/11/2024).
Ade Ary menjelaskan, di tangan tersangka D, penyidik menyita banyak barang bukti berupa uang senilai Rp2,6 miliar dengan rincian sebagai berikut:
– Tunai Rp 2.075.299.000;-Dolar Singapura 3.000 SGD senilai Rp. 35.100.000 (Kurs SGD 1 = Rp 11.700);- Dolar AS senilai USD 37.000 senilai Rp 577.200.000 (Kurs 1 USD = Rp 15.600).
Tak hanya itu, polisi juga menyita 58 buah perhiasan, 6 buah ponsel, 2 buah mobil dan 2 buah jam tangan mewah serta 1 buku bank.
Ade Ary menegaskan, penyidik akan terus melakukan penyelidikan menyeluruh untuk menangkap para pelaku, mengambil barang bukti, dan berupaya mencegah adanya laporan lain terkait mereka.
Polri bertekad mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, mulai dari internal Komdigi, para penggiat uang, dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kejahatan perjudian dan TPPU, kata Ade Ary.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memeriksa dan menangkap 11 orang atas dugaan perlindungan akun judi online yang dilakukan pegawai Dinas Komunikasi dan Teknologi di toko Galactic Grand City, Bekasi, Jawa Barat pada Jumat sore, 1 November 2024. .
Dari penangkapan tersebut, diketahui 11 orang merupakan pegawai yang bekerja di Komdigi.
Polisi juga menggeledah beberapa ruangan di Kantor Cabang Komdigi.
11 Pegawai Komdigi diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam menerima gaji. Mereka juga diduga tidak menjalankan tugasnya memantau perjudian online dan malah memelihara situs-situs tersebut.
Ade Ary Syam Indradi mengatakan, alih-alih membeberkan kasus perjudian online, pegawai Komdigi justru melindungi agen online tersebut.
“Mereka diberikan kewenangan nyata untuk melaksanakan, memeriksa, situs judi online, kemudian diberikan kewenangan penuh untuk memblokirnya. Namun, mereka menyalahgunakannya, dan jika mereka sudah mengetahuinya (buku online), mereka tidak memblokirnya. .,” kata Ade Ary, Jumat (1/11). (rpi/aes)