Jakarta, disinfecting2u.com – Polisi masih terus mengejar seorang wanita berinisial N (35) yang menyembunyikan narkoba jenis sabu saat menjenguk suaminya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.
Kapolsek Chempak Kompol Putih Sulistio Yudo mengatakan, tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dia sudah berstatus tersangka karena dialah yang membawa (narkoba),” kata Sulistio kepada wartawan, Sabtu (26/10/2024).
N ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menemukan dua barang bukti fisik berupa sabu dan ekstasi milik N.
“Kalau istrinya mau ke sana, mereka cari (bukti). Jadi pada dasarnya harta benda yang ditangkap adalah istrinya. Ia mengatakan, hasil pengakuannya akan dikirimkan kepada suaminya.
Sementara itu, tersangka kepada polisi mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut.
“Sekali saja. Masuk akal jika N membawa barang jika berencana mengirimkannya ke suaminya,” jelas Sulistio.
Akibat perbuatannya, tersangka N. Didakwa berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Ukraina tahun 2009 “Tentang Narkotika”.
Sekadar informasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Combs, Paul Ade Ari Shyam Indradi mengungkapkan, pihaknya saat ini sedang mencari perempuan berinisial N untuk memasok barang selundupan tersebut.
“Tentu saja benda itu tidak ada di tempat kejadian perkara atau di tempat kejadian perkara. Ada yang membawa, ada yang mendistribusikan, ada yang memesan, dan sebagainya. Akan terus didalami,” kata Joyer Polda Metro Ade Ari, Jumat (25/10/2024). )
Sementara itu, Ade Ari meyakinkan seluruh pihak yang terlibat kasus narkoba ini akan diselidiki tuntas.
“Dan nanti semua yang terlibat akan diperiksa,” tegasnya.
Mantan Kapolres Jakarta Selatan ini mengatakan, Polda Metro Jaya terus bekerja sama dalam pemberantasan narkoba sebagai wujud komitmen pemberantasan narkoba. (ARS/NSI)