Jakarta, disinfecting2u.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Direktur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Kota Dukkapil, Tegu Setyabudi, sebagai Penjabat Gubernur (Pj) DKI Jakarta, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 125P. Pada tanggal 16 Oktober 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta. Budi Hartono diberhentikan dengan hormat dengan Keputusan Presiden ini.
Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 125P tanggal 16 Oktober 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, kata Ari Dwipaana, Koordinator Staf Khusus Presiden, Kamis (17/10/2024).
“Dengan Keppres ini, Presiden memberhentikan dengan hormat Penjabat Gubernur DKI Jakarta Bapak Heru Budi Hartono dan mengangkat Tegu Setyabudi sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta,” lanjut Ari.
Tegu Setyabudi sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Berdasarkan laman LHKPN, Taegu memiliki harta sebanyak 9.233.559.204 buah.
Teguh Dukcapil selaku CEO mengumumkan properti tersebut pada 7 Maret 2023 2024 2023. Harga mobil atau kendaraannya Rp 220 juta.
Dikatakan Tegu tidak punya sepeda motor, hanya empat mobil. Yang pertama adalah Toyota Corolla Altis tahun 2008 yang dibanderol Rp 50 jutaan.
Mobil kedua adalah Land Rover Jeep tahun 1974 seharga Rp 35 juta, disusul Toyota Jeep tahun 1962 seharga Rp 65 juta. Terakhir Honda Civic adalah mobil paling mudah yaitu Rp 70 jutaan pada tahun 2012 semua mobil tersebut saya dapatkan sendiri.
Selain itu, Daegu Setyabudi disebut memiliki tanah dan bangunan senilai Rp7.850.000.000. Ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp250.000.000 dan uang tunai setara kas senilai Rp913.559.204.
Teguh tercatat bebas utang sehingga total asetnya mencapai Rp 9.233.559.204 (nba).