Jakarta, disinfecting2u.com – Kubu Iptu Rudiana alias mendiang pacar Wina, ayah Eki, telah melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik yang dilakukan beberapa akun YouTube, kata pengacara IPTU Rudiana, Romadoni Nasution. laporan tersebut diajukan pada Oktober 2024 dengan nomor LP/B/6148/X/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Terlapor dalam kasus ini berinisial AR, Y dan Dost.
“Jadi hari ini saya sebagai penasihat hukum membuat laporan polisi di beberapa akun YouTube yang menghina Pak Rodiana dan penasihat hukum. Menurut kami, itu bukan kritik lagi,” kata Pietra kepada wartawan, Jumat (11/10). , itu termasuk dalam lingkup ujaran kebencian, pencemaran nama baik, pencemaran nama baik, dan penyebaran berita palsu.
Lebih lanjut Petra mengungkapkan, alasan pelapor adalah untuk memperjuangkan hak kliennya Inspektur Rudiana, terkait tudingan, penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik yang terlalu liar dan tidak bisa ditanggulangi.
Sementara itu, Pitra mengatakan, pihaknya juga telah mengeluarkan surat panggilan kepada pelapor terkait hal tersebut. Namun hal itu tidak digubris sehingga akhirnya kubu Inspektur Rudiana harus membuat laporan polisi.
“Saya lihat itu menyerang Pak Rudiana terus-menerus dan saya kira kita sudah mengingatkannya berkali-kali. Bahkan kita tidak mau menyalahkan masyarakat karena itu media terakhir. Tapi karena sudah keterlaluan mengambil langkah nyata ke jalur hukum,” jelas Petra.
Untuk memperkuat laporan tersebut, pihaknya menghadirkan beberapa barang bukti berupa nama akun YouTube, tangkapan layar, ponsel Samsung (untuk diperebutkan), dan transkrip panggilan.
Oleh karena itu, akun YouTube tersebut memuat wajah korban dalam klipnya dengan menambahkan bahwa isi video tersebut menghina korban dan menyerang kehormatannya sehingga mencemarkan nama baik korban, kata Pitra.
Akibat perbuatannya tersebut, Pitra dan tim melaporkan adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 1 Tahun 2024 terkait Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (4) disebutkan dalam. ) Juncto Pasal 27A dan/atau Pasal 311 KUHP.
Ia menegaskan, “Kami berharap kedepannya tidak ada lagi yang mencemarkan nama baik dan menghina Pak Rodiana, karena memang kami sedang melimpahkan kasus ini ke proses hukum yang sedang berjalan.” (ars/dpi)