Jakarta, disinfecting2u.com – Iptu Rudiana, ayah mendiang kekasih Vina, Eky, menebar ancaman dengan melaporkan beberapa akun YouTube ke Polda Metro Jaya karena diduga menyebarkan berita bohong dan pencemaran nama baik.
Kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni Nasution mengatakan, laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/6148/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal Oktober 2024. Terlapor dalam kasus ini adalah AR, Y dan kawan-kawan.
“Jadi hari ini saya sebagai penasehat hukum membuat laporan polisi tentang beberapa akun YouTube yang mencemarkan nama baik Pak Rudiana dan penasehat hukum. Kami bekerja, itu bukan kritik, tapi mengandung ujaran kebencian, pencemaran nama baik, dan penyebaran berita bohong. kata Fitrah kepada pers, Jumat (10/11/2024).
Lebih lanjut Pitra mengatakan, alasan pelaporan ini adalah untuk memperjuangkan kebebasan kliennya, Iptu Rudiana, atas tuduhan, penyebaran berita bohong, dan pencemaran nama baik yang sangat buruk dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
Sementara itu, Pitra mengatakan, dalam kasus ini pihaknya juga telah melakukan pemanggilan terhadap pihak yang diberitahu. Namun tak dihiraukan, sehingga inspektur kamp Rudiana akhirnya terpaksa melapor ke polisi.
“Saya melihatnya menyerang Pak Rudiana dan saya rasa kami sudah cukup sering mengingatkannya. Sejujurnya, kami tidak ingin menyinggung perasaan orang karena ini adalah obat yang paling penting. Tapi karena terlalu banyak, kami meminumnya. langkah serius dan mengambil tindakan hukum,” kata Pitra.
Untuk memperkuat pemberitaan tersebut, pihaknya juga menghadirkan sejumlah barang bukti lain berupa nama akun YouTube, foto, ponsel Samsung (yang rencananya akan disita), dan rekaman percakapan.
Jadi akun YouTube dalam videonya menampilkan wajah korban yang isi videonya mencemarkan nama baik korban dan merendahkan harkat dan martabat korban, kata Pitra.
Akibat perbuatannya tersebut, Pitra dan timnya diduga melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Data dan Transaksi Elektronik Nomor. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor. (4) Juncto Pasal 27A dan/atau Pasal 311 KUHP.
“Kami berharap tidak ada seorang pun di masa depan, Tuan. Rudiana akan memfitnah dan Pak. Rudiana tidak akan tersinggung karena sebenarnya kami serahkan masalah ini ke proses hukum,” ujarnya. (ars/ebs)