iPhone 16 Tetap Belum Bisa Dijual Resmi, Investasi Apple Bangun Pabrik AirTag di Batam Masih Tak Sesuai Harapan

Jakarta, disinfecting2u.com – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengumumkan komitmen investasi Apple untuk mendirikan fasilitas produksi AirTag di Batam.

Menurut Agus Gumiwang, rencana pendirian pabrik AirTag di Batam bukan berarti iPhone 16 bisa dijual bebas di pasar dalam negeri.

Tak heran, Menperin menyatakan investasi raksasa teknologi Apple terkait langsung dengan proses pembuatan ponsel, komputer genggam, dan tablet (HKT), dalam ketentuan perolehan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). sertifikat. Peraturan Kementerian Perindustrian (Permenperin) No. 29 Tahun 2017 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN.

Jadi kalau kita lihat regulasinya tidak mungkin, tidak boleh atau tidak mungkin. Kita tidak punya dasar bagi Kemenperin untuk menerbitkan sertifikat TKDN agar Apple punya izin edar di Indonesia, kata Menteri Perindustrian Agus. Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Hasil negosiasi dengan Kementerian Perindustrian di Jakarta pada 7 Januari 2025, Apple mengajukan proposal pemenuhan sertifikasi TKDN melalui rencana inovasi.

Namun nilai investasi yang ditawarkan Apple tidak sejalan dengan empat prinsip keadilan yang ditetapkan pemerintah Indonesia.

Seperti diketahui, empat prinsip yang disarankan Kementerian Perindustrian antara lain membandingkan investasi Apple di negara lain, berinvestasi pada produsen ponsel, komputer genggam dan tablet (HKT) selain Apple di Indonesia, serta membandingkan nilai tambah dan pendapatan bagi Indonesia. seperti lapangan kerja di ekosistem.

“Kami sudah sampaikan kepada mereka bahwa nilai yang diajukan atau diusulkan Apple untuk ikut serta dalam rencana ketiga ini masih pada hitungan teknokratis,” kata Menperin.

Sebelumnya, Vice President Kebijakan Global Apple Nick Amman tiba di kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin) di Jakarta pada Selasa (7/1) untuk melakukan pembicaraan investasi dengan pemerintah.

Mengutip Antara, Nick tiba pada pukul 14.35 WIB dan bertemu langsung dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada pukul 15.30 WIB.

Tujuan perundingan tersebut adalah untuk memperluas sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) agar Apple bisa resmi menjual produk terbarunya, iPhone 16, di Indonesia. (semut/rpi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top