NEWS iPhone 16 Masih Ilegal di Indonesia, Berapa Biaya Pajak IMEI Jika Beli di Singapura dan Malaysia? Ini Hitungannya

Jakarta, disinfecting2u.com – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan belum memberikan izin penjualan iPhone 16 di Indonesia. Ia mengatakan penjualan tersebut tidak diperbolehkan karena Apple belum memenuhi janjinya untuk melakukan investasi. di Indonesia.

“Kami di Kementerian Perindustrian belum berhasil membuka izin edar iPhone 16, karena sebelumnya, seperti saya sampaikan, masih ada janji-janji yang belum disampaikan atau dipenuhi oleh Apple,” Dan, Selasa (22/10/ 2024 ).

Oleh karena itu, dia memastikan jika iPhone 16 beredar di pasar Indonesia, itu merupakan barang ilegal. Sebab, perusahaan tidak mempublikasikan nomor seri International Mobile Equipment Identity (IMEI) produknya.

“Saya bisa bilang itu ilegal. Beritahu kami,” katanya.

Buat kamu yang sudah tidak sabar, kamu bisa membeli iPhone 16 series di Singapura dan Malaysia. Namun perlu diingat jika Anda membeli ponsel di luar negeri, Anda harus membayar bea masuk dan pajak.  

Berdasarkan laporan dari Bea Cukai

Bea Cukai kemudian memberikan perkiraan bea masuk dan pajak impor yang dibayarkan jika Anda membeli iPhone 16 Pro Max 256GB senilai USD1.199 di luar negeri, sebagai berikut: 

Nilai barang: USD1,199 Pembebasan: USD500

Jumlah yang dikenakan pajak: USD699. Tarif pajak: Rp 15.000

Nilai Pabean (NP): USD 699 x Rp 15.000 = Rp 10.485,00 Bea Masuk (BM): 10% x NP = Rp 1.049.000 (dibulatkan ke ribuan) Nilai Impor (NI): NP + BM = Rp 11.533.500 PPN: 11% x PPN : NI = Rp 1.268.685 PPh (pemilik NPWP): 10% x NI = Rp 1.153.350 PPh (tanpa NPWP): 20% x NI = Rp 2.306.700

Total invoice: BM + PPN + PPh – Rp 3.471.035 (pemilik NPWP) – Rp 4.624.385 (tanpa NPWP)

Jangan lupa daftarkan IMEI ponsel Anda di laman http://ecd.beacukai.go.id, dua hari sebelum tanggal keberangkatan Anda ke Indonesia.

Namun bagi anda yang membeli melalui toko online, berikut perkiraan perhitungan bea masuk dan pajaknya. Saat mengimpor kiriman, importir ponsel senilai kurang dari $1,500 akan dikenakan bea masuk 7,5% dan PPN 11%.

Nilai Barang: $1,199 Asuransi: $5 Biaya Pengiriman: $11 Tarif Pajak: Rs 15,000

Nilai Pabean (NP) : (Nilai barang + asuransi + ongkos kirim) x Tarif pajak = Rp 18.225.000 Bea masuk: 7,5% x NP = Rp 1.367.000 (dibulatkan ke ribuan)

Nilai Impor (NI) : NP + BM = Rp 19.591.875 PPN : 11% x NI = Rp 2.155.106

Total invoice: BM + PPN = Rp 3.522.106.(nba)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top