LEMBARAN NEWS iPhone 16 Belum Masuk di Pasar Indonesia, Masih Terganjal Sertifikasi TKDN 

JAKARTA: disinfecting2u.com – Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief memastikan penjualan iPhone 16 di Indonesia saat ini ilegal, karena Kementerian Perindustrian masih memproses Spesifikasi Komponen Lokal (TKDN) produk teknologi Apple iPhone 16 sehingga bisa dijual di Indonesia.

“Siapa pun yang menjual iPhone 16 di Indonesia ilegal karena tidak memiliki sertifikat,” ujarnya.

Diketahui iPhone 16 terbaru akan resmi meluncur pada 20 September 2024.

Namun belum diperkenalkan di Indonesia karena belum memenuhi syarat TKDN 40%.

Kementerian Perindustrian menyatakan produk dengan TKDN dan bobot keuntungan usaha (BMP) lebih dari 40% memenuhi permintaan, terutama pada pembelian barang dan jasa oleh pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Desa (BUMD). Baik pihak swasta dengan bantuan pendapatan dan belanja negara atau dengan bantuan sumber daya yang dikuasai negara.

Apple saat ini memiliki tiga Apple Academies di Indonesia: Tangerang, Sidoarjo dan Batam.

Dalam kunjungannya ke Indonesia pada April 2024, CEO Apple Tim Cook mengatakan bahwa perusahaannya akan segera membuka Apple Academy keempat di Bali.

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Investasi Luhut Binsar Padjaitan mengumumkan Apple tertarik berinvestasi dalam pengembangan kecerdasan buatan (AI) di ibu kota baru Indonesia, Nusantara. (vsf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top