Ipda Rudy Soik Dipecat Usai Ungkap Mafia BBM, Propam Polri: Itu Wewenang Polda

Jakarta, disinfecting2u.com – Departemen Kepolisian Nasional Profesional dan Keamanan (Divpropam) menolak IPDA Rudy Soik setelah mengungkapkan kasus Mafia Bahan Bakar (BBM).

Sementara itu, IPDA Rudy Soik dipecat oleh Polisi Regional Noosa Tangala (NTT) timur setelah memasang jalur polisi dalam penyelidikan kasus Mafia Bahan Bakar di Kupang.

Menurut Inspektur Jenderal Abdul Karim, Inspektur Kadiv Propam Polri, pemecatan IPDA Rudy Soik adalah kekuatan polisi di wilayah NTT.

Abdul Karim (10/14/2024) mengatakan di Mako Brimob Kelapa Dua pada hari Senin (10/14/2024), “Ini adalah otoritas polisi regional.” “”

Abdul Karim mengatakan partainya akan terus memberikan bantuan kepada karung Rudy, meskipun sedang ditangani oleh polisi daerah NTT.

“Micca Demica membantu,” katanya.

Sementara itu, kepala Departemen Hubungan Masyarakat Departemen Kepolisian Nasional, Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho, tidak ingin berkomentar lebih lanjut tentang pemecatan yang tidak sopan (PTDH) IPDA Rudy Soik.

Sandy berkata: “Itu akan diperiksa lagi di masa depan karena hasilnya masih maju.”

Pada saat yang sama, IPDA Rudy Soik dipecat setelah memasang jalur polisi dan bukti drum udara.

Pada saat itu, Rudy sedang menyelidiki kasus mafia bahan bakar dan penjualan manusia di Coupon, New York.

Rudy ditolak oleh Departemen Kepolisian pada hari Jumat, 11 Oktober 2024 oleh Komite Pertahanan Komite Etika (PTDH).

Menurut kepala hubungan masyarakat NTT Regional, Kombes Ariasandy dari IPDA Rudy Soik bertanggung jawab untuk melanggar etika profesional Polrri.

Artinya, bentuk tindakan tidak memenuhi ketentuan undang -undang dan/atau prosedur operasi standar.

“Selidiki ketidakpastian tentang dugaan penyalahgunaan minyak bahan bakar (BBM) dengan memasang polisi (jalur polisi) di Ahmad Anshar Hollow dan Jerry Cans, Ahmad Anshar, Ahmad Anshar dan Algajali Munandar berlokasi di Aliasandy Sabtu (12/10/2024). (RPI/IWH)

   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top