Jakarta, disinfecting2u.com – Sebagai seorang pengusaha pasti ingin mematenkan merek dagangnya secara resmi agar tidak dicuri orang lain. Tanda yang dimaksud dapat berupa representasi grafis, logo, kata-kata, huruf, angka, skema warna dan lainnya. Selain itu, kepemilikan paten merek merupakan salah satu cara untuk meningkatkan daya saing dalam dunia usaha. Sebab, merek yang sudah memiliki hak paten bisa membedakannya dengan pihak lain.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan oleh seorang pemilik usaha jika ingin mendaftarkan hak patennya kepada pemerintah, antara lain sebagai berikut:
Tanda/label merek
Tanda tangan pemohon
Surat rekomendasi UKM binaan atau sertifikat UKM binaan resmi (asli) – untuk usaha mikro dan kecil
Surat bermaterai UMK – untuk usaha mikro dan kecil
Sedangkan untuk biayanya sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 45 Tahun 2024 menurut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, antara lain sebagai berikut:
Permohonan paten sederhana
Untuk UKM, usaha kecil, lembaga pendidikan dan lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah per aplikasi Rp 200.000.
Permohonan Umum Permohonan Paten Rp 800.000
Perubahan jenis permohonan paten menjadi permohonan Rp 4.500.000
Ulasan penting
Permohonan paten permohonan Rp 3.500.000.
Permohonan paten sederhana untuk UKM, usaha kecil, lembaga pendidikan dan lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah dengan biaya permohonan sebesar Rp 5.000.000.
Umum per lamaran 750.000
Perubahan jenis permohonan paten per permohonan Rp 450.000
(nsp)