Jakarta, disinfecting2u.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani membebaskan bea masuk dan/atau pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk impor tertentu.
Barang-barang tersebut terdiri dari buku-buku ilmu pengetahuan dan teknologi serta bagian-bagian pesawat terbang. ke peti mati atau bungkusan lain yang berisi mayat atau abu. Hal ini tertuang dalam Pasal 219 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Penyelenggaraan Sistem Dasar Administrasi Perpajakan. Aturan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. “Dibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22: atas importasi barang dan/atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dikenakan Pajak Penghasilan; atas impor barang yang dibebaskan dari pengenaan bea masuk dan/atau Pajak Pertambahan Nilai berupa: (1-19),” bunyi pasal tersebut.
Sebenarnya, produk bebas bea bukanlah hal baru. Namun karena sudah ada penerapan dasar perpajakan per 1 Januari 2025, maka item tersebut harus dimasukkan.
Berikut daftar barang yang dibebaskan bea masuk atau PPN.
1. Perwakilan negara asing beserta pejabatnya yang bekerja di Indonesia atas dasar timbal balik;
2. Barang untuk keperluan organisasi internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak mempunyai paspor Indonesia, diakui dan didaftarkan dalam Peraturan Menteri yang mengatur tentang tata cara pemberian pembebasan bea masuk dan pajak atas impor barang. untuk keperluan organisasi internasional beserta pengurusnya yang bertugas di Indonesia;
3. Barang yang dikirimkan sebagai hadiah/subsidi untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, budaya, atau penanggulangan bencana;
4. Barang untuk museum, kebun binatang, cagar alam, dan tempat lain yang sejenis yang dibuka untuk umum;
5. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
6. Barang kebutuhan khusus penyandang tunanetra dan penyandang cacat lainnya;
7. Peti mati atau bungkusan lain yang berisi mayat atau abu;
8. Pemindahtanganan barang;
9. Barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk keperluan umum;
10. Senjata, amunisi, dan perlengkapan militer, termasuk suku cadangnya yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
11. Barang dan bahan yang digunakan untuk menghasilkan barang guna keperluan pertahanan dan keamanan negara;
12. Vaksinasi Polio dalam rangka pelaksanaan program Pekan Imunisasi Nasional;
13. Buku ilmu pengetahuan dan teknologi, buku pelajaran umum, kitab suci, buku pelajaran agama, dan buku ilmu pengetahuan lainnya;
14. Kapal laut, sungai, danau dan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal perikanan, tongkang dan suku cadangnya, serta alat keselamatan angkutan laut dan alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional atau Perusahaan Nasional. Perikanan, Perusahaan Penyedia Jasa Kepelabuhanan Nasional atau Perusahaan Penyedia Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan bidang usahanya;
15. Pesawat Udara beserta suku cadangnya, serta perlengkapan keselamatan penerbangan dan perlengkapan keselamatan jiwa, perlengkapan perbaikan dan pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional, beserta suku cadangnya, serta perlengkapan perbaikan atau pemeliharaan pesawat udara impor. oleh pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa pemeliharaan dan perbaikan pesawat udara kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional;
16. Kereta api dan suku cadangnya, serta perlengkapan perbaikan atau pemeliharaannya, serta prasarana perkeretaapian yang diimpor dan digunakan oleh badan usaha yang menyelenggarakan sarana perkeretaapian umum dan/atau badan usaha yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian umum, dan komponen atau bahan yang diimpor oleh pihak-pihak yang ditunjuk. oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau badan usaha yang menyediakan prasarana perkeretaapian umum yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana perkeretaapian yang akan digunakan oleh usahanya. badan usaha yang menyelenggarakan sarana kereta api umum dan/atau badan usaha yang menyelenggarakan prasarana kereta api umum;
17. Peralatan dan suku cadang yang digunakan Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia untuk penyediaan data perbatasan dan foto udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan dalam rangka menunjang pertahanan negara yang diimpor oleh Kementerian Pertahanan, Kementerian Pertahanan. Indonesia. Tentara Nasional atau pihak yang ditunjuk oleh Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia;
18. Barang untuk kegiatan hulu minyak dan gas bumi yang impornya dilakukan melalui kontraktor kontrak kerja sama;
19. Barang untuk kegiatan niaga panas bumi;
Mengerjakan. Impor sementara, apabila impor tersebut jelas-jelas dimaksudkan untuk diimpor kembali.
(nsp)