Ini Tampang dan Peran Zulkarnaen Apriliantony Alias Tony Tomang Staf Ahli Komdigi yang jadi Tersangka Kasus Judol

Jakarta, tvoews.com – Polisi mengungkap kemunculan Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang, salah satu tersangka kasus perjudian online yang melibatkan pegawai dan ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan Zulkarnaen ditetapkan sebagai tersangka berinisial T dalam kasus tersebut.

Iya (Tony Tomang jadi tersangka), kata Wira saat jumpa pers di Mabes Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).

Sedangkan Tony Tomang alias T berperan merekrut para tersangka. 

“Mengkoordinasikan jajaran Komdigi untuk memastikan situs judi online yang berhasil dikoordinasikan tidak diblokir dengan mengontrol aparatur pemerintah Komdigi sesuai perannya masing-masing,” jelasnya. 

Setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata Tony juga menjabat sebagai komisaris PT Hotel Indonesia Natour (HIN).

Tersangka Tony merupakan pegawai ahli Kementerian Komunikasi dan Teknologi, sama seperti Adhi Kismanto (AK), tersangka berinisial M alias A, dan Alwin Jabarti Kiemas alias AJ.

“Tersangka direkrut dan dikoordinasikan satu orang, khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ. Jadi mereka punya kewenangan memantau dan memblokir situs perjudian melalui T,” jelasnya.

Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang yang sebelumnya viral di media sosial ditunjuk menjadi tim calon Gubernur DKI nomor urut 3, Pramono Anung – Rano Karno.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Koperasi RI, Budi Arie Setiadi. Dia mengatakan, pemain online berinisial T itu merupakan bagian dari tim pemenangan Pramono-Rano di Pilgub DKI Jakarta.

Pramono Anung pun langsung angkat bicara soal itu. Pramono mengaku belum mengetahui siapa yang dimaksud Budi Arie.

Saya tidak kenal sama sekali. Saya belum pernah bertemu, kata Pramono di Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Perlu diketahui, saat ini total sudah ada 28 orang yang diamankan terkait kasus perjudian online yang melibatkan pegawai dan pakar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Total penyidik ​​menangkap 24 tersangka dan menetapkan empat orang sebagai DPO (daftar pencarian orang), kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Politi di Mabes Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).

Masing-masing berinisial A, BN, HE dan J (DPO), kemudian B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). Lalu A alias M, MN dan juga DM. Jadi mereka mencurigai AK dan AJ. Kemudian DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR. Lalu ada D dan E, dan T. (rpi/iwh)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top