Jakarta, tvonews.com – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum rata-rata atau UMP provinsi sebesar 6,5 persen pada tahun 2025. Prabowo mengungkapkan kenaikan UMP tersebut lebih tinggi dibandingkan usulan Menteri Tenaga Kerja yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan. sebesar 6 persen.
Sementara itu, Menaker Yaserli mengungkapkan kenaikan UMP 2025 berlaku sama bagi provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025 yang diumumkan pada Rabu (4/12).
Kenaikan UMP 2025 diumumkan paling lambat pada Rabu pekan lalu.
Berikut beberapa provinsi di Indonesia yang mengumumkan kenaikan UMP 2025: Provinsi Aceh menetapkan UMP 2025 Rp 3.685.616 atau naik 6,5 persen dari sebelumnya Rp 3.460.672, Provinsi Sumatera Barat menetapkan UMP 2025 Rp 2.994 dari 6.994 persen. Pada tahun sebelumnya sebesar Rp 2.811.449 Provinsi Sumatera Selatan menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 3.681.571 atau meningkat 6,5 persen dari tahun sebelumnya 3.456.874 Provinsi Kepulauan Riau menetapkan UMP 2025 Rp 3.623.654 atau meningkat 6,5 persen dari tahun sebelumnya 3.402.492,2 UMP 5p R2,7, UMP R02 atau 6,5 persen dari tahun ke tahun lalu sebesar Rp 3.294.625 Provinsi Lampung menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 2.893.070 atau meningkat 6,5 persen dari tahun sebelumnya. Jambi menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 3.234.535 atau meningkat 6,5 persen dari tahun sebelumnya Rp 3.037.122 Rp 3.037.122 Provinsi Bangka Belitung menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 3.623.653 atau meningkat 6,5 persen dari tahun sebelumnya Rp 3.202.202 Rp. 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.727.812 Provinsi DKI Jakarta menetapkan UMP 2025 Rp 5.396.761 atau meningkat sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya Rp 5.067.381 Rp 5.067.381 Provinsi Jawa Barat menetapkan UMP 2025 Rp 2.191.265 sebesar Rp 1.191.265 pada tahun sebelumnya atau 3 persen dari tahun sebelumnya. Provinsi Jawa menetapkan UMP 2025 Rp2.191.232 atau meningkat 6,5 persen Jabar ditetapkan sebesar 6,57 persen dari tahun sebelumnya. UMP 2025 sebesar Rp 2.305.985 atau meningkat 6,5 persen dari tahun sebelumnya 2.165.244 UMP menetapkan UMP 2025 Rp 2.264.080,95 atau meningkat 6,5 persen dari tahun sebelumnya Rp 2.125.8926 Rp 2.125.8926 UMP menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 2.125,8 926. di Jawa. Tahun lalu sebesar Rp 2.036.947 Provinsi Bali menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 2.996.500 atau meningkat sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya Rp 2.816.672 Provinsi Maluku Utara menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 3.408.000 atau meningkat sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar 5,5 persen dari sebesar 5,5 persen dari propinsi 8,06. Menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 3.141.700 atau meningkat 6,5 persen dari tahun sebelumnya Rp 2.949.953 Rp 2.949.953 Provinsi Sulawesi Tengah Menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 2.915.000 atau meningkat 6,5 persen dari tahun sebelumnya Rp 2.736.690i persen atau lebih tinggi 6,5 persen dari sebelumnya tahun dari Rp 2.885.964 Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan UMP 2025 Rp 3.657.527 atau meningkat 6,5 persen dari tahun sebelumnya Rp 3.343.298 Provinsi Gorontalo menetapkan UMP 2025 Rp 3.221,7 persen dari tahun sebelumnya sebesar 3.221,7 persen. Tahun 3.343.298. Kulon menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 3.104.430 atau meningkat 6,5 persen dari tahun sebelumnya Rp 2.914.958 Rp 2.914.958 Rp 2025 menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 2.878.285 atau meningkat 6,5 persen dari tahun sebelumnya meningkat Rp 2.702,16% 2.702,16% UMP 160 persen. Dari tahun sebelumnya sebesar Rp 3.261.616 Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan UMP 2025 Rp 3.496.194 atau meningkat 6,5 persen dari tahun sebelumnya Rp 3.282.812 Provinsi Kalimantan Utara menetapkan UMP 2025 Rp 3.580.160 Rp 3.580.160 atau meningkat sebesar Rp 3.225 per tahun Yang pertama, Provinsi Kalimantan pada tahun 2025 Rp 3.580.160 atau meningkat 6,5 persen dari 63 tahun sebelumnya. Kalimantan Timur menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 3.579.314 atau meningkat 6,5 persen dari tahun sebelumnya Rp 3.360.858 Rp 3.360.858 Rp 2025 menetapkan UMP 2025 Rp 4.285.850 atau meningkat 6,5 persen dari tahun sebelumnya Rp 2.702 meningkat Rp 3.025 sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya 3.615.000. (semut/nabi)