Jakarta, disinfecting2u.com – Kejaksaan Agung mendakwa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) tersebut pada tahun 20215 hingga 2023. Thomas Trichashih Lembong (TTL) ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Tom Lembong adalah Manajer Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Dagang Indonesia pada tahun 2015-2016. dan tersangka utama.
Wakil Jaksa Agung Kejaksaan Agung (Dirdik Jampids) mengungkapkan, Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Partai Abdul Khokhar menemukan cukup bukti untuk menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kejahatan tersebut.
“Selasa 2024 pada 29 Oktober, penyidik Jampida menetapkan 2 orang sebagai saksi karena terbukti koruptor, TTL 2015-2016. adalah Menteri Perdagangan. Tersangka kedua adalah CS, Direktur Pembinaan Usaha CS PT PPI 2015-2016,” kata Abdul Khokhar saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
Abdul Kohar menjelaskan, dalam hal ini Tom Lembong berperan dalam pemberian izin impor Gula Kristal Putih untuk Gula Kristal Mentah.
“TL menginstruksikan perusahaan untuk mengimpor gula pasir mentah menjadi gula pasir putih untuk menstabilkan harga gula pasir, karena harga gula pasir sedang naik pesat. Padahal, harusnya ada hak impor gula untuk keperluan dalam negeri. Menteri Perdagangan ditunjuk oleh BUMN itu bukan gula pasir putih,” jelas Abdul Khokhar.
Thomas Lembong dan tersangka lainnya kini ditahan di dua rutan berbeda selama 20 hari ke depan.
Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, TL di Rutan Salimba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan CS di Rutan Salemba Kejaksaan Agung, kata Abdul Khokhar.
(rpi/ebs)