Jakarta, disinfecting2u.com – Penyidik Badan Reserse Kriminal Polda Aceh Barat mengungkap perkembangan kasus istri kepala pondok pesantren (ponpes) menyiram seorang santri dengan air cabai.
Kepala Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Susiandi mengatakan, pihaknya resmi membatalkan kasus tersebut karena orang tua kandung korban telah mencabut laporan polisi.
“Kasus ini berakhir damai, kedua belah pihak sepakat untuk tidak memperluas kasus ini ke ranah pidana,” kata Iptu Fachmi Susiandi kepada wartawan di Meulaboh, Senin (14/10/2024).
Menurut dia, penyidikan kasus ini dihentikan setelah keluarga korban dan pengurus pesantren sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara damai, tanpa perlu melalui pengadilan.
Proses perdamaian terkait hal ini juga difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Pendidikan Dayah, serta sejumlah organisasi keagamaan di daerah tersebut.
Iptu Fachmi Sutsiandi mengatakan penghentian penyidikan kasus tersebut juga dilakukan sesuai Peraturan Kepala Polisi (Perkap) No. 8 Undang-Undang Keadilan Restoratif Tahun 2021 mengatur bahwa perkara pidana yang dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif adalah perkara pidana yang tidak menimbulkan kerugian yang terlalu besar. orang tua korban. terhadap lembaga Daya di Aceh Barat maupun Aceh pada umumnya. “Para pihak bertemu untuk menyelesaikan masalah ini bersama-sama,” kata Iptu Fachmi Susiandi (ant/lgn).