Surabaya, tvOnenevs.com – Kantor Imigrasi Tanjung Perak bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Surabaya dan melarang Gregorius Ronald Tanur setelah Pengadilan Tinggi membatalkan putusan bebas Gregorius Ronald Tanur. Keputusan itu diambil setelah majelis Mahkamah Agung memvonis Ronaldo lima tahun penjara terkait kasus pelecehan yang berujung kematian.
Dalam putusan yang dibacakan pada 22 Oktober 2024 itu disebutkan Ronaldo terbukti melanggar ayat (3) Pasal 351 KUHP. Sebelumnya, di Pengadilan Negeri Surabaya, Ronald Tanur dibebaskan karena hakim menilai kematian Dini Ser Afriyanti disebabkan oleh faktor selain penganiayaan. Namun keputusan ini kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena adanya keberatan dari jaksa.
Kepala Imigrasi Tanjung Perak I Gusti Bagus M. Ibrahim membenarkan sanksi larangan masuk Ronald mulai 8 Agustus 2024.
Larangan ini diberlakukan sebagai tindakan pencegahan agar Ronald tidak bisa keluar negeri selama proses hukum sedang berlangsung, jelasnya.
Sementara itu, kasus ini juga berdampak pada integritas peradilan; Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi berat terhadap hakim yang terlibat dalam pembebasan Ronaldo.
Rekomendasi itu muncul setelah muncul dugaan suap terkait penanganan kasus tersebut, yang juga berujung pada penangkapan sejumlah hakim oleh tim Jaksa Agung Jampidsus.
Kami berharap langkah pelarangan ini dapat membuat proses hukum berjalan secara adil dan transparan. Masyarakat diminta terus mengikuti perkembangan kasus Ronald Tanur dan mendukung penegakan hukum yang adil. (di belakang/jauh)