Sidoarjo, disinfecting2u.com – Bagian Imigrasi Khusus TPI Surabaya bekerja sama dengan staf Lanudal Juanda berhasil menggagalkan upaya 5 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin menjual dua Ginjal secara ilegal di India. Peristiwa ini terjadi usai pemeriksaan ketat di Terminal 2 Bandara Juanda.
Direktur Kantor Imigrasi Kelas I Surabaya Ramdhani mengatakan, penumpang tersebut awalnya mengaku kaget oleh petugas. WNI yang akan menggunakan penerbangan Malindo Air dengan nomor penerbangan OD353 rute Surabaya-Kuala Lumpur, selanjutnya disambung dengan nomor penerbangan OD205 rute Kuala Lumpur-Delhi, mengalami ketidakkonsistenan pada pemeriksaan pertama kali. keluar dari tempat pemberangkatan.
“Saat kami tiba di loket pemeriksaan pertama, tim kami merasa curiga terhadap WNI tersebut. Karena informasi yang diberikan WNI tersebut tidak sesuai,” kata Ramdhani.
Menurut Ramdhani, setelah diselidiki lebih lanjut, bukan hanya satu, melainkan lima orang yang diduga terlibat dalam rencana transplantasi ginjal ilegal tersebut.
Diketahui, lima orang yang diduga bersalah melakukan transplantasi ilegal dan penjualan penyakit ginjal manusia adalah AFH (31) asal Sidoarjo, AWSR (28) asal Sidoarjo, RAHM (29) asal Malang, MBA (29), dan NIR (28) asal Sukoharjo.
“AFH dan istrinya ASWR membenarkan akan melakukan perjalanan berdasarkan perawatan kulit. Namun dari rekam medis yang diproses menunjukkan pemeriksaan urologi dan perubahan ginjal,” ujarnya.
Dari penyelidikan terungkap bahwa kelima WNI ini bukanlah pelaku kejahatan perorangan, melainkan bagian dari jaringan yang menggunakan platform digital untuk memfasilitasi bisnis.
“Kami melihat komunikasi digital yang menunjukkan keterlibatan perantara dan donatur, serta pemanfaatan media sosial untuk mencari korban baru,” tambah Ramdhani.
Sekadar penasaran, salah satu dari mereka mengaku pernah menekuni bisnis yang sama.
Bahkan salah satu pelaku menjual ginjalnya dan bekerja sebagai perekrut media sosial, jelas Ramdhani.
Dia dan suaminya diduga mengendalikan lalu lintas jaringan ini, menyarankan pendekatan yang lebih terkoordinasi dari yang diharapkan.
Guna memperkuat pencegahan kejahatan transnasional, pihak Imigrasi bekerja sama dengan Bandara Juanda mengirimkan lima WNI beserta barang bukti.
“Ini merupakan bagian dari upaya bersama antara Imigrasi dan Bandara Juanda dalam memerangi perdagangan manusia dan kejahatan transnasional lainnya,” kata Ramdhani.
Selain itu, menurut Ramdhani, tersangka yang ingin melakukan transplantasi ginjal ini mengaku berjanji akan membayar sebesar Rp 600 juta.
“Uang Rp 600 juta tidak langsung diberikan, jadi Rp 600 juta disalurkan dalam beberapa tahap, 2 juta pertama dikirim sesampainya di India hingga selesai operasi,” kata Ramdhani.
Dan dari hasil pemeriksaan berkala, WNI melanggar Undang-undang (UU) Kesehatan No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 432 yang dimaksud adalah setiap orang yang membeli dan menjual organ atau jaringan dengan alasan apapun.
Dan pasal 124 ayat (3) diancam dengan pidana penjara lebih dari 7 tahun atau denda lebih dari Rp 2 miliar.
Menanggapi kejadian serupa, Ramdhani juga menekankan pentingnya pengawasan ketat dan komitmen partainya untuk melindungi masyarakat Indonesia.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pemeriksaan keimigrasian melalui program jalur cepat yang diinisiasi oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ramdhani mengatakan jika dirinya dan Bandara Juanda bekerja sama dengan Polda Jatim, maka kelima orang tersebut akan dilimpahkan ke polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Keberhasilan ini menunjukkan kuatnya kerja sama menjaga keutuhan dan stabilitas perbatasan, sesuai Asta Cita Presiden Prabowo yang menekankan pentingnya keamanan dan penegakan hukum, pungkas Ramdhani. (produk / tujuan)